Selain aturan diperjelas, disosialisasikan secara masif kepada semua melalui berbagai media
Jakarta (ANTARA) - Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Hadby Lubis mengingatkan pemerintah perlu membuat aturan yang jelas dan sosialisasi masif jika memang ingin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyasrakat (PPKM) berjalan dengan baik.

"Selain aturan diperjelas, disosialisasikan secara masif kepada semua melalui berbagai media," ujar Rissalwan ketika dihubungi di Jakarta pada Jumat.

Baca juga: Destinasi dan industri jasa pariwisata Yogyakarta masuk aturan PPKM

Dalam hal sosialisasi, Rissalwan merujuk kepada periode awal pandemi ketika pemerintah dan lembaga-lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah melakukan edukasi secara gencar dengan berkeliling dan bahkan sampai ke akar rumput.

Distribusi infografis tentang aturan PPKM dan COIVD-19 secara umum dan cara pencegahannya juga harus terus dilalukan, selain perlu juga aktifnya pusat informasi yang bisa melayani pertanyaan masyarakat.

Baca juga: Pakar: PPKM efektif untuk daerah yang pandeminya terkendali

Namun, terkait pemberlakuan aturan PPKM, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI itu mendorong agar tidak diberlakukan sanksi baik sosial maupun denda diberikan kepada masyarakat jika terjadi pelanggaran.

Tindakan persuasif dan edukatif dapat lebih mendorong masyarakat agar dapat menyukseskan PPKM.

Baca juga: Pengamat optimistis PPKM efektif tekan penyebaran COVID-19

Sosialisasi yang konsisten dan sampai dengan akar rumput diperlukan, selain pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat baik dalam bentuk bantuan sosial maupun suplai kesehatan seperti masker.

"Diajak, dipersuasi, untuk melakukan kebaikan bersama. Jadi tidak usah dihukum," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM di beberapa daerah Jawa dan Bali sebagai salah satu bentuk usaha menekan angka penularan yang meningkat signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Gunung Kidul batasi jumlah kunjungan wisatawan hingga 50 persen

Menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, pembatasan beberapa daerah yang dilakukan di periode 11-25 Januari 2021 diharapkan dapat menekan angka kasus aktif sampai 20 persen seperti yang terjadi pada tahun lalu ketika pemerintah mengetatkan mobilitas setelah libur panjang.

Tidak semua daerah Jawa dan Bali yang akan mengalami pembatasan, tapi yang memenuhi empat kriteria yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas angka nasional dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi yang mencapai lebih dari 70 persen.

Baca juga: PSBB di Jakarta disesuaikan dengan PPKM Jawa-Bali

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021