Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberi sanksi denda Rp20 juta kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.

"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan COVID-19 di Cibinong, Bogor, Selasa.

Baca juga: Raffi Ahmad digugat karena langgar protokol kesehatan usai vaksin

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim "Ikatan Cinta". Terlebih, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin.

Baca juga: Ade Yasin libatkan santri kampanye prokes di 1.404 pesantren Bogor

Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.

“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus.

Baca juga: MUI Bogor keliling pondok pesantren periksa protokol kesehatan

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021