Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Jakarta (ANTARA) - Tiga permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya diputus Mahkamah Konstitusi tidak berlanjut ke sidang pembuktian.

Dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa perkara yang diajukan pasangan nomor urut 03 Kristian Wanimbo-Yonas Tasti dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan.

Kuasa hukum Kristian Wanimbo-Yonas Tasti mengirimkan permohonan penarikan perkara nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021 itu melalui aplikasi perpesanan tetapi tidak dapat dikonfirmasi dalam persidangan.

Berikutnya, perkara yang diajukan pasangan nomor urut 01 Dorinus Dasinapa-Andris Paris Yosafat Maay dan pasangan nomor urut 02 Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu.

Baca juga: Perkara sengketa hasil Pilkada Medan gugur

Selain melewati tenggang waktu, permohonan Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny juga melebihi ambang batas perolehan suara sebesar 2 persen. Selisih perolehan suara Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny dan pasangan nomor urut 04 John Tabo-Ever Mudumi adalah 10,19 persen.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Anwar Usman.

Adapun rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya adalah pasangan nomor urut 04 John Tabo-Ever Mudumi 8.577 suara, pasangan nomor urut 02 Robby Wilson Rumansara-Lukas Jantje Puny 6.015 suara, pasangan nomor urut 03 Kristian Wanimbo-Yonas Tasti 5.615 suara, dan pasangan nomor urut 01 Dorinus Dasinapa-Andris Paris Yosafat Maay 4.924 suara.

Ketiga pemohon dalam permohononannya sama-sama mendalilkan pasangan nomor urut 04 John Tabo-Ever Mudumi melakukan kecurangan dengan didukung KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.

Baca juga: Bungkamnya KPU Surabaya dalam sidang di MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021