Bagi masyarakat, penggunaan Sinar Far UVC dengan panjang gelombang 222 nanometer (nm) akan memberikan lingkungan yang lebih steril dari virus...
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyimpulkan bahwa Sinar Far Ultraviolet-C (UVC) dapat membunuh virus corona penyebab COVID-19 dan menghambat penyebaran virus tersebut di udara dan permukaan benda, namun tetap aman bagi manusia.

"Dengan adanya paparan sinar Far UVC akan menghambat penyebaran virus COVID-19 baik di permukaan benda atau di udara dan lebih aman terhadap kulit dan mata dibanding sinar UVC lainnya yaitu dengan panjang gelombang 254 nanometer," kata Ketua Tim Periset Bilik Sterilisasi menggunakan lampu Far UVC dari LIPI Dr. Yusuf Nur Wijayanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Bagi masyarakat, penggunaan Sinar Far UVC dengan panjang gelombang 222 nanometer (nm) akan memberikan lingkungan yang lebih steril dari virus atau mikroorganisme dalam rangka mewujudkan suasana yang lebih aman dalam beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan.

Baca juga: LIPI: Modifikasi vaksin untuk antisipasi varian dari Afsel dan Brazil
Baca juga: Pakar: Kemungkinan 2 varian virus corona bergabung bentuk varian baru


Pemerintah daerah tentunya bisa mulai memanfaatkan inovasi Bilik Sterilisasi dan Lampu Sterilisasi Sinar Far UVC 222 nm yang diciptakan LIPI, untuk kenyamanan masyarakat beraktivitas seperti pemasangan lampu di taman menggunakan Sinar Far UVC.

"Sangat bisa dimulai oleh pemerintah untuk di fasilitas publik dan tidak menutup kemungkinan pihak lain," ujar Yusuf.

Yusuf menuturkan untuk pemakaian optimal, penyinaran dengan Lampu Sterilisasi Sinar Far UVC 222 nm diharapkan mempunyai radius sekitar lima meter dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk umur lampu dan biaya operasionalnya.

"Dengan lampu Far UVC ini bisa mewujudkan lingkungan yang lebih steril dan aman dalam menghambat penyebaran mikroorganisme," tutur Yusuf.

Baca juga: LIPI teliti konsep insinerator skala kecil untuk tangani limbah medis
Baca juga: LIPI jelaskan metode daur ulang masker untuk tangani limbah medis

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021