Palangka Raya (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum menilai kelebihan pencetakkan surat suara Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah merupakan keteledoran Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Ketidakcermatan KPU Kalteng dalam merencanakan menyebabkan inefisiensi," kata Anggota Banwaslu Bambang Eka Cahya Widodo di Palangka Raya, Minggu.

Bambang mengatakan kelebihan pencetakan surat suara tersebut merupakan pemborosan dalam pelaksanaan Pemilu yang menggunakan dana rakyat.

Menurutnya pelaksanaan pemilu tidak hanya berbicara masalah politik namun juga manajemen, baik manajemen logistik maupun manajemen sumberdaya yang menjadi urusan KPU.

Sehingga katanya, kelebihan pencetakan surat suara tersebut merupakan indikasi ketidakmampuan KPU Kalteng dalam mengatur surat suara.

Bambang juga mengatakan dilihat dari sisi Pemilu, kelebihan pencetakkan surat suara Pilkada Kalteng berpotensi disalahgunakan sehingga tidak bisa dikatakan tidak ada masalah oleh KPU Kalteng.

Justru katanya masalah tersebut merupakan masalah terbesar karena berpotensi terjadi penggelembungan surat suara yang masih menjadi masalah terbesar dalam Pemilu.

"Jadi kalau ada anggota KPU yang mengatakan bahwa kelebihan pencetakan surat suara tidak ada masalah dengan mengembalikan surat suara, itu hanya masalah bisnis antara KPU dengan perusahaan percetakannya," katanya.

Namun katanya dengan adanya kelebihan pencetakan tersebut harus dimaknai adanya potensi terjadinya kecurangan dalam pemilu.

Ia menyarankan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kalteng untuk tidak memusnahkan kelebihan surat suara tersebut dengan cara membakar seperti keinginan KPU Kalteng karena merupakan barang bukti.

Sementara itu kelebihan pencetakkan surat suara sebanyak 228.674 lembar kini diamankan Panwaslu Kalteng dengan tempat pengamanannya dititipkan di Markas Polda Kalteng.

Rencananya pada Jumat, 4 Juni 2010 yang lalu, kelebihan surat suara tersebut akan dimusnahkan oleh KPU Kalteng namun batal dilakukan.

Hingga kini, menurut Ketua Panwaslu Kalteng Barombon belum bisa memutuskan jenis pelanggaran terhadap kelebihan pencetakan surat suara tersebut karena masih belum diputuskan dalam rapat pleno. (GR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010