Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik Divisi Regional Lampung, Ibnushiyam Mawardi, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran raskin tidak layak konsumsi di Lampung.

"Dengan adanya peningkatan status penanganan hukum terhadap kasus itu, tidak menutup kemungkinan untuk menjadikan pejabat Bulog Divre Lampung yang terkait dengan kebijakan tersebut untuk menjadi tersangka," kata Direskrim Polda Lampung, Kombes Darmawan Sutawijaya, di Bandarlampung, Senin.

Penyaluran beras asal Jawa Tengah, yang menurut penelitian laboratorium Polda Lampung dinyatakan tidak layak konsumsi itu, dianggap melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Perlindungan Pangan juncto Pasal 62 (1), Pasal 8 (1a) UU No. 9/1999 tentang Perlindungan Kesehatan, dan Pasal 80 (4a) UU No.23/1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Darmawan melanjutkan, dari total 10,9 ribu ton beras yang dinyatakan tidak layak konsumsi itu, 1.429 ton di antaranya sudah disalurkan pada sejumlah daerah di Lampung, yaitu Tanggamus, Pesawaram, Pringsewu, dan Bandarlampung.

Polisi juga berencana akan memanggil pejabat Bulog Pusat untuk dimintai keterangan terkait dengan distribusi beras yang dianggap tidak layak konsumsi itu.

"Kami juga akan meminta keterangan dari Bulog Pusat untuk mencocokan keterangan dengan beberapa saksi yang sudah dipanggil sebelumnya," katanhya menegaskan.

Menurut dia, ada dua poin penting yang menjadi fokus pemeriksaan polisi, yaitu proses pemindahan beras tidak layak konsumsi itu dari Bulog Divre Jawa Tengah hingga beras diterima di Bulog Divre Lampung, dan proses penyaluran beras tidak layak konsumsi tersebut kepada publik melalui program raskin.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa empat pejabat Bulog Divre Lampung terkait kasus itu.

Keempat pejabat itu adalah Kepala Gudang Sukaraja Kamil Mukammal, Kepala Gudang Sukarno Hatta Hamid Ali, Kepala Bidang Pelayanan Publik Novi Widyarto, dan mantan Kabulog Lampung Ibnushiyam Mawardi.

Bahkan, Polda Lampung telah memeriksa ulang tiga di antaranya, Kepala Gudang Sukarno Hatta Hamid Ali, mantan Kabulog Lampung Ibnushiyam Mawardi, pada Rabu (9/6), sedangkan Kepala Bidang Pelayanan Publik Novi Widyarto, pada Jumat (11/6).

Pemeriksaan kedua itu, kata Supriadi, lebih ditekankan pada proses penyaluran raskin dan distribusi beras asal Jawa Tengah, yang diindikasikan tidak layak konsumsi itu.

Kasus itu bermula saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, atas laporan masyarakat menemukan beras raskin dengan kualitas di bawah standar yang disalurkan di beberapa wilayah di Bandarlampung.

Beras itu merupakan beras asal Bulog Divre Jawa Tengah yang didatangkan Bulog Divre Lampung sebanyak 10,9 ribu ton.

Keterangan resmi dari Bulog Divre Lampung menyebutkan beras yang diterima dari Jawa Tengah itu diakui memang sudah menurun secara kualitas, namun sudah dilakukan pengolahan ulang hingga layak konsumsi.

"Kami melakukan pengolahan ulang hingga tiga kali, dan setelah dinyatakan layak konsumsi oleh laboratorium, beras itu disalurkan," kata Divisi Legal Bulog Divre Lampung, Wahyu Widiatmiko. (AH*H009/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010