Jakarta (ANTARA News) - Tiga penyelenggara telekomunikasi jaringan tetap tertutup dan jaringan tetap lokal packet switched yakni PT Tunas Komindo Persada, PT Batuhitam Indonesia dan PT Sunvone Communication Network terancam dicabut izinnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Gatot S. Dewa Broto, mengatakann hal tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya melalui Plt. Dirjen Postel Kemenkominfo, Muhammad Budi Setiawan, telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada 3 penyelenggaraan telekomunikasi jaringan tetap tertutup dan jaringan tetap lokal packet switched, yaitu PT Tunas Komindo Persada, PT Batuhitam Indonesia dan PT Sunvone Communication Network.

"Surat itu ditandatangani pada 11 Juni 2010 di mana sebelumnya kami telah mengirimkan surat peringatan kedua," katanya.

Ia menambahkan, kini terpaksa pihaknya mengirimkan surat peringatan ketiga, dan bila masih belum diindahkan, maka tiga penyelenggara telekomunikasi tersebut terancam dicabut izinnya.

"Mereka disurati karenamasih belum menyampaikan laporan penyelenggaraan tahun 2009," kata Gatot.

Berdasarkan data Ditjen Postel Kemenkominfo, jumlah penyelenggara yang belum menyampaikan laporan penyelenggaraan sampai dengan 7 Juni 2010 adalah untuk jenis penyelenggaraan jaringan seluler bergerak sebanyak 8 penyelenggara, jaringan bergerak terestrial radio 7 penyelenggara, dan jaringan bergerak satelit 1 penyelenggara.

Selain itu, masih ada jaringan tetap dan jasa teleponi sebanyak 5 penyelenggara, jaringan tetap tertutup 53 penyelenggara dengan jumlah penyelenggara yang belum menyampaikan laporan sebanyak 2 penyelenggara, dan jaringan tetap lokal packet switched 15 penyelenggara dengan 1 penyelenggara belum menyampaikan laporan.

Gatot menegaskan, pihaknya meminta kepada ketiga penyelenggara tersebut untuk sesegera mungkin menyampaikan kewajibannya.

"Seandainya tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan yang diatur pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, izin ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut dapat segera dicabut setelah melalui tahap verifikasi," demikian Gatot S. Dewa Broto.(*)
(T.H016/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010