Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas tahap kedua tersangka kasus dugaan korupsi, penggelapan, dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pelimpahan tahap keduanya pada dua hari lalu, Selasa (15/6)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Boy mengatakan, jaksa peneliti menyerahkan kembali berkas pemeriksaan tahap pertama kepada penyidik (P-19), beberapa waktu, karena ada keterangan saksi yang belum lengkap.

Kemudian penyidik menambahkan keterangan saksi yang terdahulu terkait kasus dugaan korupsi, penggelapan dan pencucian uang itu, guna kelengkapan berkas penyidikan Bahasyim.

"Sekarang tinggal menunggu P-21 dari jaksa peneliti untuk segera dilimpahkan tersangka dan barang buktinya," tutur Boy.

Pada 20 Mei 2010, polisi menyerahkan berkas pemeriksaan tahap pertama Bahasyim, namun kemudian kejaksaan mengembalikannya karena alasan ada kekurangan dari keterangan saksi.

Sebelumnya, penyidik menyelidiki dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang sebesar Rp64 miliar dengan tersangka Bahasyim berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar Maret 2009

Pemeriksaan terhadap Bahasyim berlangsung sejak pertengahan tahun 2009 hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 9 April 2010.

Penyidik menduga mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu menerima gratifikasi dari wajib pajak, kemudian Bahasyim mencuci uang dari hasil kejahatannya itu.

Bahasyim terindikasi mentransfer uang dari hasil gratifikasi ke rekening istrinya, Sri Purwanti sebesar Rp35 miliar tambah satu juta dolar Amerika Serikat, kedua putrinya, yakni Winda Arum Hapsari (Rp19 miliar), serta K (Rp2,1 miliar) di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Central Asia.

Penyidik menemukan jumlah transfer pada rekening Bahasyim sebanyak 47 transaksi mencurigakan melalui tabungan sendiri, istri maupun putrinya Bahasyim.

Bahasyim dikenakan Pasal 2, 3 dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 25 Tahun 2001 dan Pasal dan atau Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.

Saat ini, penyidik sudah memblokir rekening keluarga Bahasyim dengan jumlah uang masih utuh mencapai Rp64 miliar tambah bunga sebesar Rp2 miliar.

(T.T014/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010