Jakarta (ANTARA News) - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut bersikukuh tidak melepas sahamnya di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) yang antara laian sering menyiarkan musik dangdut.

Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Pontoh, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan Mbak Tutut menganggap penguasaan 75 persen saham PT CTPI oleh PT Berkah Karya Bersama (BKB) tidak sah.

"Mbak Tutut itu pemegang saham 100 persen di PT CTPI. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang membuat Mbak Tutut kehilangan saham di PT CTPI adalah tidak sah sama sekali," katanya.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diketahui sengketa kepemilikan saham terjadi saat berakhirnya RUPSLB pada 18 Maret 2005. Ada dugaan putusan tersebut diambil secara tidak patut oleh PT BKB.

Padahal sebelumnya ada RUPSLB pada 17 Maret 2005 yang telah memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) TPI, namun gagal dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena sistem pelayanan Sisminbakum, yang biasa memproses pendaftaran dan perubahan perusahaan tersebut, saat itu tidak berfungsi.

Saat dilaporkan secara manual pun, penggugat tidak mendapatkan pelayanan yang baik sehingga penggugat akhirnya turut menggugat SRD sebagai pihak yang mengoperasikan Sisminbakum.

"Patut diduga pengelola Sisminbakum itu masih satu grup dengan BKB. Jad, ada permainan dalam pemblokiran tersebut," kata Harry.

Dugaan pemblokiran Sisminbakum tersebut rencananya akan diungkap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu.

Terkait hal itu, kuasa hukum Yohanes, Eggi Sudjana, memohon Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mau menerima kedudukannya selaku pihak yang mewakili mantan Dirut PT SRD.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/6), terdapat dua pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari PT SRD.

Pihak pertama diwakili oleh kuasa hukum Yohanes Waworuntu, sedangkan pihak kedua diwakili Sehat Damanik yang mengaku sebagai kuasa hukum Dirut PT SRD, Daniel Sitompul.

Mbak Tutut menggugat BKB selaku tergugat pertama, PT SRD selaku tergugat kedua, PT CTPI selaku turut tergugat pertama, Artine Savitri Utomo selaku turut tergugat dua, Dirut TPI Sang Nyoman Suwisma selaku turut tergugat tiga, Bambang Wiweko selaku turut tergugat empat, Sutjipto selaku turut tergugat lima, serta Menteri Hukum dan HAM selaku turut tergugat enam.(*)
(S024/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010