Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan sistem energi solar di Direktorat Jenderal Listrik dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dua tersangka itu adalah Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purnomo dan pejabat pembuat komitmen Kosasih.

"KPK memperoleh dua bukti permulaan yang cukup bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam proses pengadaan, lanjutnya, kedua tersangka diduga mengatur pemenangan tender dan menerima sejumlah uang dari pemenang.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001.

Kasus tersebut berawal ketika KPK menyelidiki pengadaan sistem solar pada Direktorat Jenderal Listrik dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2007 dan 2008.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat penyelidikan, KPK menemukan penerimaan uang secara bertahap yang dimasukkan dalam catatan yang disebut dengan dana taktis dari rekanan.

Penerimaan uang itu diduga bernilai sekitar Rp4,6 miliar yang diberikan para periode 2007-2008.

(M040/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010