Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, akhirnya mengizinkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Mahendra meninggalkan kompleks Kejagung setelah sempat tertahan di gerbang kejaksaan.

"Setelah Yusril menelepon saya, dia bilang siap memenuhi panggilan kedua. Ya kami persilakan pergi," kata Jampidsus, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, petugas Keamanan Dalam Kejagung sempat menahan kendaraan rombongan Yusril Ihza Mahendra hingga Yusril, saat hendak meninggalkan kompleks Kejagung pada Kamis (1/7) siang karena menolak untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum.

Dalam kejadian itu, Yusril bersama rombongannya berjalan kaki menuju pintu gerbang, namun pintu gerbang sudah dikunci rapat oleh petugas keamanan dalam setempat hingga sempat terjadi adu mulut.

Jampidsus menambahkan seharusnya Yusril Ihza Mahendra kalau datang dengan baik-baik ke Kejagung, maka pulangnya juga harus baik-baik. "Jangan seperti itu," katanya.

Sementara itu, Yusril menyatakan dirinya meninggalkan Kejagung itu setelah berpamitan dengan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah.

"Tadi saya sudah pamit dengan dirdik, terus Jampidsus memberitahukan bahwa dirinya ingin berbicara," katranya.

Padahal, kata dia, dirinya sudah mendapatkan izin meninggalkan Kejagung oleh dirdik. "Jadi tidak ada urgensinya dengan jampidsus," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung juga berencana akan memeriksa mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum namun pemeriksaan batal setelah yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda karena Hartono tengah berada di Singapura.

"Saya datang ke sini untuk menyampaikan ke Kejagung bahwa klien saya saat ini tengah berada di Singapura dan dalam waktu satu pekan atau dua pekan ke depan pulang ke tanah air dan siap untuk diperiksa," kata kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo, Hotman Paris.
(R021/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010