"Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang ada kepada perusahaan maupun orang tua yang mempekerjakan anak," katanya kepada pers, di Jakarta, Senin.
Menurut Muhaimin, penegakkan hukum harus dilakukan untuk menindak tegas para pelanggar UU Nomor 13 yang merupakan notifikasi konvensi organisasi buruh sedunia (ILO) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan beberapa peraturan terkait tentang pekerja anak.
Muhaimin mengatakan, peringatan sudah diberikan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak memperkerjakan anak khususnya berumur 5 hingga17 tahun, dan dilarang mengeksploitasi anak.
Menurut dia, perusahaan memperkerjakan anak-anak dikarenakan upahnya yang kecil dan mudah untuk dieksploitasi.
Ia menilai, ada beberapa kendala untuk menghapus pekerja anak yaitu, jumlah penduduk yang sangat besar dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Kendala kami dilapangan adalah jumlah penduduk yang besar dan koordinasi dengan pemerintah di daerah", kata Muhaimin.
Kemenakertrans bekerjasama dengan Kemendiknas akan membuat kebijakan agar anak-anak yang bekerja akan dialihkan untuk bersekolah dan mendapatkan fasilitas gratis seperti seragam, buku-buku, dan iuran sekolah, katanya menambahkan.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010