Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha dan Direktur Utama PT Sabar Ganda, DL Sitorus, mengaku bahwa sebelum merebaknya kasus penangkapan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibrahim, dirinya sama sekali tidak mengenal sosok hakim tersebut.

"Saya tidak mengenal beliau," kata DL Sitorus dalam keterangannya sebagai saksi dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Hakim Ibrahim ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap Rp300 juta untuk mengurus kemenangan perkara banding terkait dengan PT Sabar Ganda.

Uang tersebut diserahkan kepada Ibrahim oleh kuasa hukum PT Sabar Ganda, Adner Sirait, pada 30 Maret 2010.

DL Sitorus juga mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan kuasa hukum terkait PT Sabar Ganda kepada Adner Sirait.

DL Sitorus mengaku menelepon Adner pada 29 Maret untuk menanyakan mengenai proses perkara banding yang ditangani oleh Adner.

Menurut Sitorus, Adner meminta dirinya bersikap sabar karena perkara itu tidak semudah membalik telapak tangan.

Selain itu, Adner juga mengemukakan bahwa dirinya memerlukan uang Rp300 juta.

Untuk itu, Sitorus menyediakan cek senilai Rp300 juta yang diserahkan kepada notaris Yoko Vera yang akan menyerahkannya kepada Adner.

"Selanjutnya bagaimana, saya tidak tahu lagi," kata Sitorus.

Sementara itu, Adner dalam kesaksian di persidangan tersebut mengemukakan bahwa permintaan Rp300 juga itu dimintanya kepada Sitorus dengan alasan "untuk biaya operasional perkara".

Adner juga mengemukakan bahwa setelah mengetahui Sitorus menitipkan uang tersebut kepada Yoko Vera, ia segera menghubungi notaris perempuan tersebut.

Namun, Yoko Vera dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya lupa akan pembicaraan antara dirinya dan Adner terkait uang itu.
(T.M040/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010