Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ,Santer Sitorus, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui tentang penangkapan rekannya, Ibrahim, dari berita yang muncul di internet.

"Kawan-kawan memberi tahu saya lewat berita internet bahwa ada hakim PTUN Jakarta yang ditangkap KPK," kata Santer Sitorus ketika memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Santer Sitorus mengemukakan, berita tersebut baru diketahui pada saat terjadinya penangkapan tanggal 30 Maret 2010.

Awalnya, dirinya tidak ambil pusing karena tidak mengetahui inisial IB yang terdapat dalam berita internet tersebut.

Hakim Santer Sitorus dipanggil sebagai saksi dalam persidangan karena menjadi anggota majelis dalam perkara banding No 36/B/2010/ PTUN yang diketuai oleh Ibrahim.

Sebagaimana telah diberitakan, Hakim Ibrahim ditangkap KPK terkait dengan dugaan pemberian uang suap senilai Rp300 juta oleh pengacara Adner Sirait.

Pemberian uang Rp300 juta itu terkait dengan perkara banding No 36/B/2010/PTUN yang juga melibatkan pengusaha asal Sumatra Utara, DL Sitorus.

Santer mengemukakan, dirinya pada awalnya sama sekali tidak mengetahui bahwa perkara penangkapan hakim Ibrahim terkait dengan perkara banding yang sedang mereka tangani.

"Saya baru tahu setelah diberi tahu penyidik KPK," katanya.

Dalam persidangan yang mendudukkan Ibrahim sebagai terdakwa itu juga dihadirkan sejumlah saksi yaitu Adner Sirait, DL Sitorus, dan notaris Yoko Vera, yang diduga menyerahkan uang Rp300 juta dari DL Sitorus kepada Adner Sirait.

Ibrahim dalam kesempatan tersebut juga mencecar saksi Adner Sirait yang menyatakan bahwa Adner pernah berbicara dalam bahasa daerah dengan Santer Sitorus saat diperkenalkan oleh Ibrahim.

"Apakah dalam perbincangan itu ada mengenai uang," tanya Ibrahim.

Namun, Adner mengemukakan bahwa perbincangan dalam bahasa daerah itu hanya dalam rangka memperkenalkan diri dan lebih akrab dan sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai uang dengan Santer.
(T.M040/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010