Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum pengusaha DL Sitorus dan advokat Adner Sirait, OC Kaligis menyatakan, dakwaan jaksa terhadap kliennya terkait kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Ibrahim, adalah kabur.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat," kata Kaligis dalam pembacaan eksepsi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

Menurut Kaligis, dasar dari pihaknya menyatakan bahwa dakwaan jaksa adalah obscure libel atau dakwaan kabur adalah karena jaksa dinilai hanya bisa menguraikan kronologis terhadap upaya percobaan pemberian uang senilai Rp300 juta dari Adner kepada hakim Ibrahim.

Sedangkan, ujar Kaligis, jaksa sama sekali tidak cermat dalam menguraikan peran para terdakwa yakni Sitorus dan Adner.

Jaksa, menurut Kaligis, sama sekali tidak jelas dalam menunjukkan tindakan terdakwa mana yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam eksepsi tersebut, Kaligis juga mengemukakan bahwa uang Rp300 juta adalah biaya jasa atau fee dari Sitorus kepada kuasa hukumnya, Adner sesuai dengan UU Advokat.

Kaligis juga menuturkan, DL Sitorus tidak pernah memerintahkan Adner untuk menyerahkan uang tersebut kepada hakim Ibrahim dengan tujuan agar mempengaruhi putusan terkait perkara banding sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam dakwaannya yang dibacakan sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Agus Salim menyatakan bahwa kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 dan atau Pasal 13 UU yang sama jo Pasal 55 KUHP.

Kasus tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Ibrahim di sekitar Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 30 Maret 2010.

Dalam penangkapan tersebut, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp300 juta dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diletakkan di bawah jok mobil Ibrahim, yang telah diserahkan oleh Adner.

Uang tersebut, menurut jaksa, adalah berasal dari pengusaha Sitorus yang kepentingan hukumnya dalam kasus perkara banding di PTUN DKI tersebut diwakili oleh Adner Sirait.
(T.M040/S027/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010