Jakarta (ANTARA News) - Mari kita simakdengan saksama permasalahan ini!
Pasal 50 ayat 4 Undang-Undang Penyiaran No 32/2002 : “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wajib meneruskan aduan masyarakat kepada lembaga penyiaran bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab". Itu perintah sumber hukum KPI. Apakah KPI mematuhi perintah itu, inilah masalahnya.

Buka buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di situlah kita akan menemukan "pengebirian" UU Penyiaran oleh KPI. P3SPS itulah yang menjadi buku suci KPI dalam pelaksanaan tugas pengawasannya pada lembaga penyiaran. Di dalam pasal 65 P3SPS yang mereka buat, prosedur itu dibelokkanmenjadi begini :"......dalam hal memutuskan untuk mempertimbangkan keluhan dan/atau pengaduan masyarakat, KPI dapat mengundang lembaga penyiaran untuk didengar keterangannya guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut tentang materi program yang diadukan tersebut".Jelas, ini bertolakbelakang dengan bunyi pasal UU yang mestinya menjadi pegangan mutlak KPI.

Kejadian ini seperti mengulang pembelokan UU Pokok Pers oleh Menteri Penerangan Harmoko di era kekuasaan Orde Baru. Di era Reformasi ini, peran Departemen Penerangan dimainkan KPI. Sudah tidak terbilang jumlah program televisi hasil kreativitas seniman televisi terpasung oleh tafsir KPI sendiri dan tindak sewenang-wenang KPI yang tidak menempuh prosedur yang terukur akibat tidak taat asas hukum.

Infotainment kini menghadapi ancaman tindakan semena-mena KPI. Sekurang-kurangnya, pembuat dan stasiun penayang program infotainment dansudah dicemarkan dengan vonis "telah melanggar kode etik jurnalistik, melanggar norma-norma agama agama", dan berbagai tuduhan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai tidak menghormati asas praduga tidak bersalah. KPI mendasarkan cercaan itu pada adanya 400 pengaduan masyarakat yang diterimanya, di mana lebih 30 prosen mengenai infotainment.

Perhatikan sekali lagi kata "wajib" dalam UU yang berubah jadi "dapat" di tangan KPI. Pernahkah KPI meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada stasiun penayang infotainmen dan sekaligus meminta tanggapan atau hak jawab atas aduan masyarakat. Bisa dikatakan tidak. Yang ada adalah teguran terkait beberapa pelanggaran dengan menggunakan pasal UU dan pasal P3SPS yang sering malah salah interpretasi dan salah identifikasi. Khusus mengenai 30 persen pengaduan tentang infotainment, sampai hari ini belum diterima oleh stasiun televisi maupun perusahaan rumah produksi yang membuat infotainment. Tak ayal, jika muncul istilah KPI, tak ubahnya wasit pertandingan sepak bola. Keputusannya setingkat di bawah Tuhan. Tidak bisa disanggah. Berani disanggah, bisa lahir keputusan kedua yang lebih fatal.

Persoalan penyiaran

Kembali kepada persoalan pengebirian UU Penyiaran dalam pelaksanaan tugas KPI. Pertanyaan mendesak untuk diajukan: Siapakah sebenarnya yangmelanggar UU?Siapakah yang tidak akurat? Siapakah yang memelintir fakta? Siapa yang non faktual?

Ya, KPI sendiri! Paling tidak, Rapat Dengar Pendapat (RDP)Komisi I DPR-RI, Rabu 14 Juli lalu, oknum-oknum KPI yang terbukti melakukan pelanggaran lebih dulu, sebelum pihak infotainment yang dituduhnya selama ini melakukan semua pelanggaran -- tidak akurat, tidak berimbang, tidak menaati kode etik, melanggar asas praduga tidak bersalah -- terbukti kesalahannya.

Untukmenguatkan tesis ini, kita kutipkan pasal 51 ayat 1 UU Penyiaran. Bunyinya: “KPI dapat mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 2 apabila terbukti benar. Apabila terbukti benar (pengulangan substansi pasal itu oleh penulis).

Pasal dalam UU Penyiaran secara filosofis menghendaki agar KPI tunduk pada prosedur hukum, menghormati asas praduga tidak bersalah. Sampai di sini, makin kuat keyakinan banyak pihak yang meragukan kompetensi seluruh anggota KPI. Dalam beberapa tulisan sebelumnya, saya sebenarnya mencemaskan pemilihan mereka melalui proses politik dengan fit and proper test di DPR-RI.

Ketika menjadi Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan di PWI Pusat di tahun 1990-an, saya pernah memasukkan tindakan semacam yang dilakukan KPI ini kepada wartawan infotainment ke dalam golongan tindak kekerasan. Tiada beda dengan bom molotov yang dilempar ke kantor Tempo beberapa waktu lalu. Malah lebih jahat dari itu karena naluri kekerasan tersebut menggunakan perangkat negara, perangkat kekuasaan negara.

KPI memang tidak sendiri melakukan itu. Mari kita menyoroti kesepakatan Dewan Pers, KPI, dan Komisi I mengenai infotainmen sebagaimana dilansir oleh berbagai media pers (sengaja saya mengutipnya dari media pers untuk menunjukkan tindak pencemaran nama baik itu adalah fakta yang telah dilakukannya di depan publik). Kesepakatan itu diambil dalam RDP hari Rabu, tanggal 14 Juli di Gedung Parlemen. Isinya empat butirsebagai berikut :

1. Komisi I DPR bersama KPI dan Dewan Pers bersepakat bahwa program siaran infotainment, reality show, dan sejenisnya banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, kode etik jurnalistik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

2. Komisi I DPR mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3SPS terutama pengkategorisasian program siaran infotainment, reality show, dan program sejenisnya dari faktual menjadi non faktual.

3. Komisi I DPR menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang mendukung kewenangan KPI untuk memutuskan status program infotainment, reality show, dan sejenisnya, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

4. Komisi I DPR RI menegaskan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah terkait, serta P3SPS KPI.

Dalam berbagai kesempatan wawancara di media cetak maupun di media elektronik, selaku Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat,saya mengatakan PWI tetap menganggap infotainment adalah karya jurnalistik. Dasarnya adalah UU Pers No 40/1999, dan hasil penelitian PWI yang menyimpulkan infotainmen paling tidak memenuhi tiga aspek: yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Tetapi saya juga menegaskan sikap tegas PWI, hanya infotainment yang mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pers dan penyiaran,serta yang menaati kode etik profesi yang bisa disebut karya jurnalistik. Infotainment itulah yang dilindungi organisasi dan dapat perlindungan hukum. Di luar itu, silakan angkat kaki, ke luar dari komunitas jurnalis. Silakan menghadapi risiko berhadapan dengan berbagai peraturan dan ketentuan hukum.

Sesungguhnya, tidak bisa diingkari, infotainment -- seperti halnya dengan media mainstream -- masih banyak yang tidak taat aturan hukum dan kode etik jurnalistik. Saya sependapat, pelakunya harus dikeluarkan dari komunitas pers dan penyiaran dengan menempuh tata cara yang sesuai dengan ketentuan, tidak dengan cara main hakim sendiri.

Kesepakatan

Terhadap kesepakatan Dewan Pers, KPI, dan Komisi I DPR yang menjadi kesimpulan RDP DPR-RI, baik sebagai pengurus PWI maupun sebagai pemilik rumah produksi, jelas saya menyambut baik. Saya menilai itu sebagai masukan yang sangat berharga untuk perbaikan infotainment di masa depan. Malah, saya menganggap itu sebagai kritik yang bagaimana pun keras dan pahitnya harus diperhatikan. Kritik seperti itu merupakan hal yang sebenarnya kita akrabi sehari-hari dalam pelaksanaan kerja jurnalistik.

Namun, untuk menerimanya sebagai keputusan mutlak yang mengikat, tunggu dulu. Pertama, siapa pun tahu, RDP bukanlah keputusan yang mengikat -- meski ada upaya sistematis terselubung maupun terang-terangan menganggapnya demikian.

Kedua, tiga orang anggota Dewan Pers, yaitu Uni Lubis, Bekti Nugroho, dan Agus Sudibyo yang menghadiri RDP, lebih mewakili pribadinya masing-masing. Suara atau sikap mendukung ketiganya bukanlah suara resmi Dewan Pers. Sesuai ketentuan, tidak satu pun keputusan Dewan Pers yang bisa dianggap resmi melainkan yang diputuskan oleh rapat pleno. Sampai pun beberapa hari setelah RDP tersebut dilaksanakan, rapat pleno mengenai infotainmen belum pernah dilakukan. (Itu sebabnya, ketiga oknum tersebut oleh kalangan praktisi pers kini diragukan kompetensi dan sikapnya mengawal dan membela kemerdekaan pers).

Bahkan, kalau kita simak poin 1 dan 3 hasil RDP Komisi I DPR-RI, patut kita menduga ketiga anggota Dewan Pers itu telah mengkhianati amanah untuk menjaga kemerdekaan pers dengan menyerahkan wewenang itu pada penguasa. (MoU PWI dengan PBNU tanggal 29 Desember 2009 yang ikut ditandatangani wakil resmi Dewan Pers dan wakil resmi KPI secara tegas menyebutkan infotainment bagian dari jurnalistik)

Pasal 4 ayat 2 UU Pers No 40 menyatakan: "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran." Pasal ini mengandung ketentuan pidana bagi yang melanggarnya seperti termaktub pada pasal 18 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Sementara itu, pasal 42 UU Penyiaran No 32/2002 menyatakan: "wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekarang mari kita buka KEJhasil perumusan puluhan organisasi pers yang disahkan Dewan Pers 14 Maret 2006. Bunyinya begini: “penilaian akhir atas pelanggaran KEJ dilakukan Dewan Pers. Sedangkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers.”

Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka baik Dewan Pers, KPI, maupun Komisi I telah melakukan tindak penghakiman terhadap infotainment. Suatu tindakan yang dulu menjadi ciri kekuasaan diera Orde Baru dan kini dilakukan di masa reformasi ini. Ketiga pihak yang bersepakat di dalam RDP Komisi I DPR-RItidak mematuhi, kalau tidak mau dikatakan justru melanggar UU Pers dan UU Penyiaran. Asas praduga tidak bersalah yang menjadi sendi hukum, diinjak-injak oleh ketiga pihak tersebut.Itu sebabnya, saya mengatakan, maaf sebesarnya,RDP itu semacam gerakan suatu komplotan yang hendak merampas kemerdekaan pers.

Maka, kalau ada yang bertanya seperti apa definisi program non faktual, tunjuk saja Hasil RDP Komisi I dengan Dewan Pers dan KPI. Itulah yang riil non faktual karena isinya gosip, menyalahi asas praduga tidak bersalah, tidak berimbang, main hakim sendiri, dan sebagainya dan sebagainya. Poin-poin itulah yang dituduhan kepada infotainmen, tapi ternyata mereka yang melakukan.
(ANT/R009/P003)

*) H. Ilham Bintang (ilhambintangmail@yahoo.co.id) adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Cek&Ricek (C&R).

Oleh Oleh Ilham Bintang *)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010