Gunung Kidul (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan pengembalian dana kepada negara sebesar Rp574 juta dari surat anggota DPRD Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggunakan kekayaan daerah dalam bentuk surat perintah perjalanan dinas fiktif.

Menanggapi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, Wakil Ketua DPRD Gunung Kidul Slamet, di Wonosari, Minggu, mengatakan akan mengklarifikasi temuan BPK tersebut.

Menurut dia, temuan BPK itu masih perlu dicermati secara seksama sesuai kenyataan yang sebenarnya.

Ia mengatakan temuan BPK yang diperkirakan merugikan kekayaan daerah sebesar Rp574 juta dari kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Gunung Kidul tersebut, adalah dari anggaran perjalanan dinas.

Untuk itu, kata dia, pengembalian uang kekayaan daerah yang dalam aturannya berjangka waktu dua tahun sejak diaudit, agar diberi kelonggaran waktu.

"Kelonggaran waktu perlu diberikan karena ada beberapa anggota dewan yang saat ini sudah tidak menjadi anggota DPRD, sehingga perlu koordinasi dan menunggu hasil pencermatan yang dilakukan dewan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Kidul Ratno Pintoyo mengatakan terkait dengan temuan BPK tersebut, setiap anggota dewan dan beberapa mantan anggota dewan diharuskan mengembalikan uang kekayaan daerah rata-rata sebesar Rp16 juta.

Ia meminta agar beberapa orang yang sudah tidak menjadi anggota dewan dipertimbangkan lagi dari kewajiban mengembalian uang tersebut.

Menurut dia, temuan BPK itu dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi anggota dewan untuk memperbaiki kinerja dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas. (ANT160/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010