Jambi (ANTARA News) - As`ad Syam, anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang ditahan karena kasus korupsi sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung, menjalani pemeriksaan psikologis di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jambi.

Kepala Lapas Jambi Bowo Nariwono di Jambi, Jumat mengatakan, pada hari pertama menjalani hukumannya, As`ad Syam menjalani berbagai tes di antaranya tes kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya dan tes psikologi untuk kejiwaannya.

Tes psikologi untuk As`ad Syam dilakukan langsung oleh psikolog Lapas Jambi, Novaria dan hasilnya bahwa kejiwaan mantan bupati Muarojambi tersebut cukup baik namun dia cemas.

"Rasa cemas tersebut bisa saja karena selama ini yang bersangkutan terus dicari dan diburu oleh pihak kejaksaan untuk menerima dan menjalani hukuman atas keputusan kasasi yang menghukumnya empat tahun penjara," tegas Bowo.

Sedangkan hasil tes kesehatannya menunjukkan kondisi kesehatan As`ad Syam cukup baik untuk bisa menjalani masa hukumam dalam Lapas tersebut, sementara emosinya juga cukup stabil dalam menerima hukuman tersebut.

Dia berada di sel nomor 5 Blok D3 bersama tiga terpidana korupsi lainnya. Tidak ada keistimewaan yang diberikan terhadap As`ad yang sudah pernah juga merasakan ditahan dalam Lapas tersebut saat kasusnya ditangani Kejati Jambi.

Pada Kamis (5/8), sekitar pukul 16.00 WIB, tim Kejaksaan Agung dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Uheksi pada Jampidsus, Andi Herman, berangkat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi menangkap As`ad Syam.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Kejagung dan KPK berangkat ke kawasan Pondok Cabe dan langsung menemui Ketua RT setempat, untuk menanyakan keberadaan terpidana Drs As`ad Syam bin Syamsuddin.

Sekitar pukul 21.30 WIB, terpidana Drs As`ad Syam berhasil dibawa ke Kejaksaan Agung dan dititipkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Pada Desember 2008 , Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sengeti pada 13 April 2008 dengan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, dikurangi masa penahanan sebelumnya untuk kasus korupsi PLTD Sungai Bahar senilai Rp4,5 miliar pada 2004.

Di tingkat Pengadilan Negeri Sengeti, pada 3 April 2008 As`ad Syam divonis bebas.(*)

N009/A033/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010