Tasikmalaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, akan menarik peredaran oli palsu di setiap bengkel yang berada di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyusul terbongkarnya gudang oli palsu di Tasikmalaya.

"Kami akan segera menarik peredaran oli palsu di lapangan," kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Hendra Suhartiono, kepada wartawan.

Rencana menggelar razia oli palsu itu, kata dia, berdasarkan data yang didapat dari terbongkarnya gudang oli palsu di sebuah rumah di Kampung Mulyasari, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya yang peredarannya melingkupi wilayah hukum Polresta Tasikmalaya pada akhir pekan kemarin.

"Tentu ini menyebar dibeberapa penjualan oli di Kota Tasikmalaya," katanya.

Menurut dia, penarikan oli palsu dapat dilakukan setelah pihak kepolisian mendata kemasan pemasaran oli yang beredar di setiap bengkel maupun toko penjualan oli.

"Dari data faktur penjualan yang ditemukan hanya beberapa bengkel yang umumnya bengkel kecil, yang menjadi langganan pembelian oli di gudang itu," katanya.

Ia menjelaskan dari beberapa bengkel yang terdata sebagai penjual oli di Kota Tasikmalaya berkisar sepuluh hingga dua puluh botol oli palsu setiap bengkelnya.

Sementara itu, rencana digelarnya operasi penarikan oli palsu, kata dia belum dapat dipastikan waktunya, karena masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Pertamina dan Federal oli.

Ia menjelaskan, untuk memastikan palsu dan tidaknya oli yang telah disita petugas dari gudang tersebut, perlu dilakukan pengujian intensif.

Setelah mendapatkan hasil laporan keaslian oli, kata Hendra, anggotanya langsung diterjunkan ke lapangan untuk menyisir dan melakukan pemeriksaan bebarapa toko dan bengkel yang menjadi sasaran pemasaran oli palsu.

"Kita lihat dulu hasilnya, dan pemeriksaannya juga sesuai dengan fakturnya, kemana saja oli itu dipasarkan," katanya.

Sementara itu, seorang pemilik gudang disrtibusi oli palsu Ade Suryana alias Apih (55), kata Hendra dinyatakan sebagai buronan, dan petugas masih melakukan pengejaran.(*)
(U.KR-FPM/Y008/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010