Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi  pengadaan jas DPRD Kota Bima pada tahun 2019.

Kepala Kejari Bima Suroto melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan, kejaksaan menghentikan kasus itu karena sudah ada pengembalian kerugian negara ke inspektorat.

"Jadi kita sudah dapat surat dari inspektorat tentang pengembalian itu," kata Suroto.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Bima periksa penyalur alat peraga edukatif TK/PAUD

Dalam surat tersebut tersampaikan bahwa pengembalian temuan kerugian negara menjadi tahap penyelesaian administratif.

Meskipun proses hukum sudah berjalan di Kejari Bima dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, pengembaliannya dilakukan dalam periode waktu penyelesaian di tingkat aparat pengawaan intern pemerintah (APIP).

"Temuan hasil pemeriksaan inspektorat itu sudah dikembalikan dalam waktu 60 hari," ujarnya.

Baca juga: Jaksa segera limpahkan berkas pemotongan tunjangan guru ke pengadilan

Proyek pengadaan jas DPRD Kota Bima ini terbagi dalam dua paket pekerjaan dengan harga paket pertama Rp335 juta dan yang kedua Rp210 juta. Dengan jumlah keseluruhan anggaran Rp545 juta, pengadaan jas itu untuk 25 anggota DPRD Kota Bima.

Namun dari 225 item pengadaan jas, yang terealisasi hanya 125 item. Sisanya diduga tidak ada terealisasi dalam bentuk fisik.

Karenanya dari hasil audit kerugian negara, telah ditemukan angka Rp188,04 juta untuk periode pengadaan 2014-2019. Kemudian pada periode selanjutnya, 2019-2024 ditemukan kerugian negara mencapai Rp47,72 juta.

Baca juga: Terjerat korupsi tunjangan guru, mantan kepala Kemenag Bima ditahan

Dari adanya temuan tersebut, pengembalian telah dilakukan dalam dua kali penyetoran di bulan September 2020.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021