Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengakui bahwa keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) atas grasi yang diberikan kepada terpidana koruptor Syaukani Hasan Rais merupakan pertimbangan MA.

"Keppres itu dari pertimbangan MA," kata Harifin, saat menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Gedung MA, Jakarta.

Menurut Tumpa, pertimbangan yang dikeluarkan tak ada dari segi yuridis, tetapi sosiologis dari segi keadilan dan kesehatan.

Dia mengungkapkan bahwa grasi tersebut telah diajukan oleh tim pengacara Syaukani pada Februari lalu dari LP Cipinang dengan melampirkan alasan-alasannya.

"Permohonan itu diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang kemudian diteruskan ke MA. MA menerima permohonan ini, dan saya tunjuk hakim agung untuk analisa," katanya.

Tumpa mengatakan bahwa pertimbangan MA ini setelah tim memperhatikan keterangan dokter yang menangani Syaukani, yakni Dr. H. Suprayitno, Spesialis Internis, Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) tertanggal 3 Maret 2009.

Dari keterangan dokter bahwa terpidana korupsi APBD Kabupaten Kutai Kertanegara ini memiliki banyak penyakit dan gangguan, seperti Hernia Nukleus Purposus (HNP), Hipertensi, Hasta, Bronkhitis, dan lain-lain.

"Penyakit ini membuat Syaukani mengalami keterbatasan mental dan fisik, tidak dapat melihat, berbicara nggak bisa, intelektual nggak bisa, sehingga butuh bantuan," kata Harifin.

Ketua MA ini juga mengatakan bahwa mantan bupati Kutai Kertanegara ini dalam kondisi akut, infeksi akut organ vital bersangkutan drop yang luar biasa, adanya anorexia pembengkakan kepala karena kekurangan oksigen, syaraf kepala rusak.

Harifin menjelaskan bahwa terpidana korupsi ini telah menjalani rawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, tetapi tidak ada perkembangan yang berarti.

"Setelah dirawat di RSCM tidak ada kemajuan sama sekali, sehingga butuh perawatan yang panjang dan intensif. Kalau terjadi perawatan lama yang rugi negara, itulah pertimbangan yang dkeluarkan," katanya.

Dengan kondisi tersebut, MA menyarankan masa tahanan Syaukani untuk dijalankan masa tahanan 3 tahun.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010