Jakarta, 24/8 (ANTARA) - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mencabut ijin Lembaga Konservasi Kebun Binatang Surabaya (KBS). KBS ditetapkan sebagai Lembaga Konservasi Ek-situ dengan SK Dirjen PHKA No:13/Kpts/DJ-IV/2002 tanggal 30 Juli 2002. Pencabutan ijin dilakukan karena berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan KBS tidak memenuhi standar pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan, baik dari segi etika dan kesejahteraan satwa, yang berakibat antara lain banyak satwa liar mati yang tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan.

     Saat ini Pengelolaan KBS diserahkan kepada Tim Pengelola Sementara. Tim Pengelola Sementara KBS terdiri dari (1) Tim pengarah : kementerian kehutanan, Gubernur Jawa Timur, Walikota Jatim, (2) Ketua : Sekretaris Jenderal Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia, (3) Sekretaris : Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Jawa Timur, (4) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, dan Kasubdit Lembaga Konservasi dan Perburuan Direktorat Jenderal PHKA. Tim ini bertugas yaitu (a) melaksanakan pengelolaan administratif perkantoran, staf, karyawan, sarana pelayanan pengunjung, pemeliharaan/perawatan satwa, pengamanan, finansial dan fasilitas Kebun Binatang Surabaya lainnya; (b) mempersiapkan dan menetapkan personil manajemen Kebun Binatang Surabaya yang profesional, transparan dan akuntabel sesuai peran dan fungsinya sebagai Lembaga Konservasi; (3) melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan pelaksanaan tugas kepada Dirjen PHKA.

     Pengelolaan KBS yang tidak memenuhi standar pengelolaan, mengakibatkan jumlah satwa yang mati di KBS pada kepengurusan Manajemen lama (2008-2009), sebanyak 689 ekor (153 ekor mamalia, 193 aves, 113 reptil, 230 ekor jenis ikan). Sedangkan pada Manajemen baru (Pebruari 2010-sekarang), jumlah satwa yang mati sebanyak 26 ekor (21 aves, 2 reptil, 1 cheetah, 1 harimau, 1 singa), yang disebabkan karena sudah berumur dan tempat tidak layak.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan




Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010