Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan harus segera ditindaklanjuti.

"Yang menindaklanjuti petunjuk Presiden bukan pimpinan KPK saja, tetapi juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK: 24 dari 75 pegawai KPK dapat dibina sebelum diangkat jadi ASN

Menurut Prof Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memiliki tugas serta wewenang melakukan pengangkatan, mutasi, dan promosi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, ia menilai sikap pimpinan lembaga antirasuah tersebut sudah benar.

Baca juga: Seluruh pimpinan KPK hadiri pertemuan bahas 75 pegawai tak lolos TWK

"Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan kepada atasan," katanya.

Sebab, pemberhentian merupakan wewenang Kemenpan RB kecuali ada delegasi dari kementerian terkait kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan, kata dia.

Selain itu, ia mengaku prihatin dengan sikap koalisi guru besar dan masyarakat antikorupsi terhadap dukungan kepada 75 pegawai KPK tersebut.

Baca juga: Ketua KPK pastikan tindak lanjuti arahan Presiden soal 75 pegawai

"Apalagi sikap dan tuntutan tersebut tidak menghormati prinsip "due process of law" dan "equality before the law". Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan tersebut karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021