Kudus (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sudah membubarkan tiga acara hajatan resepsi pernikahan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).

"Pelanggaran yang terjadi, mulai dari tamu yang diundang melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk makan di tempat," kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono di Kudus, Minggu.

Ia mengungkapkan ketiga acara resepsi pernikahan yang dibubarkan tersebut terjadi Sabtu (30/5) di dua desa. Di antaranya, dua acara di Desa Pladen dan satu acara di Desa Bulung Kulon.

Baca juga: Polisi Surakarta bubarkan aksi peduli Palestina karena langgar prokes

Pembubaran acara tersebut, melibatkan jajaran TNI dan trantib Kecamatan Jekulo dengan mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga tentang penyelenggaraan hajatan dengan melanggar prokes.

Saat didatangi, ditemukan ada tamu undangan yang tidak memakai masker dan panitia hajatan juga menyediakan meja dan kursi hingga hidangan makan di tempat. Berbeda ketika digelar dengan sistem tamu undangan yang datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang.

"Kenyataannya, tamu undangan duduk dan hidangan dimakan di tempat dan tanpa jarak," ujarnya.

Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Jekulo memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Warga juga diingatkan agar tidak nekat menggelar hajatan tanpa menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan. Satgas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar prokes.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan pihaknya tidak melarang warga menggelar hajatan, sepanjang mematuhi aturan yang berlaku dengan jumlah tamu undangan harus dibatasi serta tidak ada hidangan di tempat. Namun yang terjadi warga nekat menggelar hajatan dan melanggar aturan tersebut.

"Sebelumnya kami juga membubarkan hajatan di wilayah Jati. Kemudian Sabtu (29/5) tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo karena abaikan prokes," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menghindari kerumunan dan selalu rajin mencuci tangan untuk menekan penyebaran COVID-19. 

Baca juga: Tempat wisata Matua Waterpark ditutup sementara karena langgar prokes
Baca juga: Ribuan orang jalani sanksi sosial di Sumbar karena langgar prokes

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021