Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan calon gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut-Hendriata Magdashelly Wullur.

"Dalil-dalil pemohon tentang pokok perkara tidak terbukti menurut hukum," kata Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki, dan didampingi enam hakim konstitusi dalam sidang PHPU di Jakarta, Kamis.

Mahkamah menilai, dalil pemohon tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup untuk menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Pasangan calon ini mendalilkan banyak pelanggaran yang dilakukan Sinyo Harry Sarundajang sebagai calon incumbent yang didukung Partai Demokrat.

Pelanggaran yang didalilkan antara lain, mobilisasi Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan Sarundajang, serta perbedaan Daftar Pemilih Tetap antara pelaksanaan pemilihan Gubernur dan pemilihan Walikota yang terjadi di Tunting, Singkir, Malayang, Bunaken, Papanged, Tikala, Wenang dan Minahasa.

Pemohon juga mempermasalahkan adanya rekaman pembicaraan antara Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara, KPU Kabupaten dan Kota, serta Anggota KPU I Gusti Putu Arta dengan Sarundajang. Rekaman percakapan itu, membicarakan pembagian uang sebesar Rp15 miliar kepada seluruh KPUD agar pasangan incumbent bisa menang kembali.

Ada pula percakapan terkait perubahan jadwal pelaksanaan pilkada Provinsi Sulawesi Utara secara sepihak.

Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon berupa dugaan semata dan ada pelanggaran terjadi namun tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Dalam pelaksanaan Pilkada Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan pada 3 Agustus 2010 dimenangkan oleh pasangan Sinyo Harry Sarundajang-Djouhari Kansil memperoleh suara 32,42 persen, diikuti oleh pasangan Stevanus Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan sebesar 25,46 persen.

Pasangan Elly Engelbert Lasut-Hendriata Magdashelly Wullur memperoleh 21,86 persen dan pasangan Ramoy Luntungan-Hamdi Paputungan sebesar 20,26 persen.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010