Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memeriksa sembilan saksi terkait insiden penganiayaan dua orang jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Kota Bekasi, Minggu.

"Pascakejadian, kami langsung memeriksa sembilan saksi dari kalangan jemaat, dan warga sekitar," ujar Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol. Imam Sugianto, di Bekasi.

Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi pihaknya menyatakan bahwa kasus yang menyebabkan Asiah Lumbuan Toruan (49) terkena tusukan di bagian perut dan Pendeta Luspida yang mengalami luka memar di bagian kening kiri adalah kasus kriminal.

"Kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan konflik lintas agama pascapenyegelan bangunan Gereja HKBP Ciketing oleh pemerintah daerah akibat proses perizinan yang belum lengkap," katanya.

Kendati pihaknya belum dapat menyimpulkan secara pasti modus para pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut, kemungkinan besar pelaku sengaja memperkeruh suasana konflik yang terjadi pascapenyegelan gereja pada Maret 2010.

"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk secepatnya melacak keberadaan para pelaku dan menangkap mereka dengan berbagai cara yang kami siapkan," ujarnya.

Imam menambahkan, pihaknya mulai memperketat pengawasan di sekitar lokasi kejadian di Jalan Puyuh V, Perumahan Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, dengan menerjunkan puluhan petugas bersenjata lengkap.

"Mohon doanya agar dalam waktu singkat para pelaku dapat kami tangkap. Hingga kini petugas telah kami siagakan di lokasi, sementara petugas khusus telah kami sebar untuk melacak keberadaan para pelaku," ujarnya.

(ANT/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010