Tidak perlu semua pasal yang ada di RKUHP dibahas satu per satu karena dikhawatirkan tidak akan selesai dibahas di DPR.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar tidak semua pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas ulang, tetapi cukup beberapa pasal saja yang dinilai kontroversial dan menjadi perdebatan di publik.

"Harus disepakati antara Komisi III DPR dan pemerintah, hemat saya tidak perlu (semua pasal dibahas) kecuali 14-16 pasal yang ramai dan mendapatkan sorotan di masyarakat," kata Arsul di Jakarta, Kamis.

Ia menilai tidak perlu semua pasal yang ada di RKUHP dibahas satu per satu karena dikhawatirkan tidak akan selesai dibahas di DPR.

Menurut dia, pasal-pasal di RKUHP yang sebelumnya sudah disepakati di Komisi III DPR periode 2014-2019 tidak perlu dibahas kembali.

"Pasal-pasal yang sudah disepakati, sepakati saja karena fraksi-fraksi masih tetap," ujarnya.

Ia menyebutkan ada 14-16 pasal yang masih menjadi perdebatan di publik sehingga perlu dibahas bersama karena menyangkut politik hukum.

Politikus PPP itu menjelaskan bahwa politik hukum tersebut artinya apakah pasal-pasal tersebut harus ada atau tidak misalnya terkait dengan pasal penghinaan presiden-wakil presiden dan perzinaan (kumpul kebo).

"Kalau politik hukum sepakat tetap ada, lalu bicara substansi pengaturan, ketika itu selesai, formulanya (redaksional) urusan ahli bahasa dan ahli hukum," katanya.

Baca juga: Pakar: Pasal perzinaan di RUU KUHP upaya melindungi perempuan

Baca juga: Kemenkumham harapkan RUU KUHP disahkan 2021


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021