Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih memburu pelaku penusukan dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Proses penyidikan masih berjalan. Pelaku penusukan masih dicari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kahumas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin.

Boy mengatakan, pihak penyidik belum bisa menyebutkan inisial maupun identitas pelaku yang diduga penusuk jemaat HKBP karena masih dalam proses pencarian.

Namun demikian, pelaku bukan berasal dari kelompok masyarakat maupun jemaat HKBP, tapi masyarakat biasa.

Perwira menengah kepolisian itu menambahkan, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan 10 tersangka sebelumnya sebagai pelaku penusukan.

Boy juga mengatakan pelaku belum tentu menusuk korban menggunakan pisau, karena berdasarkan sifat luka pada tubuh korban bisa saja tertusuk benda lainnya yang ujungnya tajam.

Sebelumnya, dua jemaat HKBP, Asiah Lumbuan Toruan (49) dan Pendeta jemaat HKBP Luspida (40), menjadi korban penusukan dan penganiayaan di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

Asiah Lumbuan Toruan menderita luka tusuk di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.

Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur.

Usai insiden penganiayaan itu, polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian di lokasi.

Kemudian polisi menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua jemaat HKBP itu.

Para tersangka itu, antara lain AF sebagai pimpinan, DTS, NN, AN, ISN, PN dan KA dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam Bekasi Murhali Barda.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi berupa baju korban dan pelaku, kayu balok, tiga unit sepeda motor dan visum korban luka.
(T.T014/S018/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010