Makassar (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan memperkirakan sedikitnya 1.000 operator televisi kabel di 24 kabupaten/kota di provinsi itu beroperasi secara ilegal.

"Data tahun 2008 ada sekitar 750 operator TV kabel yang beroperasi tanpa izin. Saat ini pasti sudah diatas 1.000. Yang terdaftar hanya sekitar 40," kata Ketua KPID Sulsel Aswar Hasan di Makassar, Sabtu.

Menurut dia, salah satu tugas berat anggota KPID Sulsel periode 2010-2013 yang baru saja diumumkan, yakni mengawasi siaran TV kabel karena sering menayangkan siaran yang tidak sesuai dengan etika dan budaya masyarakat Suslel.

"Harus ada pengawasan dan regulasi khusus, bayangkan saja kalau setiap TV kabel dengan rata-rata pelanggan 100-1.000 menayangkan program luar negeri yang tidak tersensor," jelasnya.

Sebagai langkah pertama, Aswar meminta kepada Komisi A DPRD Sulsel untuk merancang peraturan daerah tentang TV kabel yang akan menjadi pedoman KPID dalam bekerja.

"Harus ada perda yang mengatur peredaran maupun dengan siaran TV kabel. Dengan Perda juga pemerintah bisa mendapatkan pendapatan dari TV kabel yang selama ini tidak ada," ujarnya.

Hanya saja di APBD Sulsel 2010 dan tidak ada anggaran untuk TV kabel, padahal, perizinan TV kabel merupakan program nasional yang wajib dituntaskan tahun ini, sebab jika tidak KPID akan mendapatkan peringatan keras (finalti) dari pusat.

"Ada kegiatan wajib KPI pusat yang harus dilakukan seperti perizinan terhadap jaringan TV kabel di Sulsel, kasihan kalau itu tidak terlayani karena anggaran, kami juga akan terkena finalti," ujarnya.

(ANT-099/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010