Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung sudah tepat.

"Langkah Presiden ini sudah benar, dan seharusnya dilakukan segera, beberapa jam, setelah adanya putusan MK tanggal 22 September yang lalu," kata Yusril di Jakarta, Sabtu.

Keputusan Presiden tersebut, menurut dia, merupakan buntut dari tekanan politik yang begitu kuat atas reaksi "penolakan pemerintah" terhadap putusan MK yang dibacakan Mensesneg Sudi Silalahi.

Tekanan politik tersebut mulai dari opini publik maupun keinginan DPR untuk melakukan interpelasi hingga penyusunan draf Pernyataan Pendapat DPR.

"Jadi akhirnya (Presiden) mengambil keputusan tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," ujar Yusril.

Sejak beberapa menit MK mengambil putusan, ia mengatakan telah menyarankan kepada Presiden agar segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Beberapa saran alternatif yang ia berikan antara lain yakni segera menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi Pelaksana Tugas (Plt), atau menunjuknya menjadi Jaksa Agung ad interim, sampai adanya jaksa agung defenitif.

"Saya memberikan saran itu, karena saya tidak ingin dituduh hanya menjadi "trouble maker" yang pandai mengkritik dan melawan, tapi tidak bisa dan tidak mampu memberikan jalan keluar," katanya.

Sebelumnya Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan Keppres bernomor 104/P/2010 pemberhentian Hendarman Supandji dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September 2010.

"Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif dalam waktu dekat," kata Sudi.

Dengan demikian, sejak 24 September 2010, Hendarman resmi memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di Gedung Bundar. Wakil Jaksa Agung Darmono akan melaksanakan tugas-tugas jaksa agung sampai Presiden mengangkat jaksa agung yang baru.

Sudi mengatakan proses pemberhentian Hendarman dilakukan untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 22 September 2010 dan agar status Hendarman tidak lagi menimbulkan polemik.

"Jadi ada satu hari Presiden memproses itu untuk menghormati putusan MK yang dikeluarkan 22 September kemarin," ujar Sudi.

Ia menjelaskan, proses penunjukan jaksa agung yang baru saat ini belum selesai karena Presiden Yudhoyono masih mencari masukan untuk mencari calon terbaik. Namun Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana memastikan penunjukan jaksa agung baru oleh Presiden Yudhoyono akan dilakukan dalam waktu dekat.

(V002/A011/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010