Jakarta (ANTARA News) - Narovina Morina Sinaga atau Momo, vokalis Geisha Band terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, di rumahnya Lantai 27 Tower A Apartemen Sudirman Park, Jalan KH Mas Mansyur, Tanahabang, Jakarta, Kamis.

Kasudin Dukcapil Jakpus Mohammad Hatta membenarkan menjaring Momo dan penyanyi terancam pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2004 tentang Kependudukan.

"Awalnya kita nggak tahu kalau ia vokalis Geisha, yang kita ketahui ia orangnya koperatif dan mau menerima kedatangan petugas saat rumahnya diketuk," kata Hatta.

Saat petugas mengetahui kartu identitas pendatang (KIP) yang dipegang Momo sudah habis massa berlakunya, vokalis cantik itu juga menyadari kesalahannya dan berjanji memperbaharui KIP-nya.

Momo juga berjanji akan menjalani persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jumat (1/10), jam 09.00 WIB.

Hatta, berharap semua warga bersikap seperti Momo, yang mematuhi peraturan daerah, tidak seperti penghuni apartemen Sudirman Park lain yang langsug menutup pintu saat tempat tinggalnya disambangi petugas.

"Penghuni apartemen, yang patuh hukum seperti Momo itu nggak banyak." tambah Hatta.

Momo sendiri, sampai berita ini diturunkan, belum berhasil dihubungi.

Kamis pukul 09.00, para petugas Sudin Catatan Sipil Jakpus mendatangi beberapa lokasim mulai rumah kos, tempat dagang, rumah susun sampai apartemen Sudirman Park.

Dari Apartemen Sudirman Park, petugas menjaring 15 penghuni, termasuk Momo dan tiga warga negara asing (WNA).

Total seluruh warga terjaring 238 orang, 186 di antaranya tidak perlu disidangkan karena mampu menunjukkan identitasnya. (*)
ANT/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010