Ustad, shalat ied itu hukumnya wajib / sunnah?
jika kita tidak sempat shalat ied, apa kita perlu meng-qadha-nya (termasuk khutbah-nya)?
syukron
wass
Assalamu alaikum wr.wb.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum shalat ied.
Sebagian mengatakan fardhu ain (wajib atas setiap muslim) dengan alasan bahwa Nabi saw memerintahkan kepada para wanita yang haid dan yang memiliki udzur untuk ikut hadir dalam shalat ied.
Sebagian lagi mengatakan fardhu kifayah karena ia merupakan salah satu syiar Islam yang dilakukan secara berjamaah di lapangan.
Sebagian lagi mengatakan sunnah karena ketika Nabi saw ditanya oleh seorang Arab badui tentang apakah ada shalat wajib lain yang harus dikerjakan di luar yang lima waktu, beliau menjawab tidak ada kecuali yang sifatnya sunnah.
Dalam hal ini Imam Nawawi cenderung memilih pendapat terakhir yang mengatakan bahwa hukum shalat ied adalah sunnah. Bahkan menurut beliau, jumhur ulama baik dari kalangan salaf maupun khalaf berpendapat bahwa shalat ied hukumnya sunnah, tidak wajib.
Selanjutnya jika shalat ied tidak sempat dikerjakan, tidak ada qadha dan ganti baginya. Hal ini berbeda dengan shalat jumat yang jika tidak dilakukan bisa diganti dengan shalat zhuhur.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pewarta: sifulan212@gmail.com (arif bud
Copyright © ANTARA 2010