Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kesehatan melakukan perubahan sebagai upaya optimalisasi pelayanan kesehatan bagi jemaah haji, mulai dari tingkat daerah hingga pelaksanaan menjelang pemberangkatan.

Perubahan tersebut ditandai dengan dibentuknya Pusat Kesehatan Haji -- selanjutnya disingkat Puskes Haji -- yang keberadaannya mulai di tingkat daerah hingga propinsi, kata Kepala Puskes Haji, Dr. Wan Alqadri MSc dalam percakapan dengan ANTARA News di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Jumat.

Sebetulnya kehadiran Puskes Haji terbentuk pada Juni lalu, namun fungsi dan tugasnya belum dapat berjalan optimal pada musim haji 1430H/2009M lantaran butuh waktu untuk sosialisasi.

Tugas pokok dan fungsi dari Puskes Haji, lanjut Wan, adalah memberikan pembinaan, pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan umroh.

"Jadi, tak terbatas ketika pelaksanaan musim haji saja," ia menjelaskan.

Puskes Haji, lanjut dia, melakukan pemeriksanaan kesehatan awal bagi seluruh jemaah haji mulai dari Puskesmas di tiap daerah hingga tingkat kabupaten/kodya dan memaskuki tahap embarkasi di tingkat propinsi.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan medis menjelang keberangkatan ke Arab Saudi. Tim Kesehatan Haji pada tingkat ini melakukan pemeriksaan kesehatan secara konprhensif. Namun ia mengingatkan pada pada pemeriksaan ini bisa saja tim dokter membuat rekomendasi bagi setiap jemaah haji keberangkatannya untuk ditunda lantaran tak memenuhi syarat.

Tim Puskes Haji, lanjut dia, punya otoritas kuat untuk membuat rekomendasi laik tidaknya jemaah pergi haji. Alasannya, karena terkait dengan jenis penyakit yang diderita calon haji yang jika dipaksakan berangkat dapat menular kepada rekan terdekat.

Menurut dr. H. Firdaus, Kepala Kesehatan Pelabuhan Jakarta, ada aturan kesehatan internasional yang sekarang ini diberlakukan, yaitu setiap calon haji atau siapa pun yang melakukan perjalanan ke luar negeri diharuskan memeriksakan kesehatannya. Minimal yang bersangkutan harus diberi vaksin tertentu.

Tujuannya, selain melindungi orang yang bepergian juga melindungi warga yang didatangi. Seperti yang berlaku sekarang ini bahwa vaksin H1N1, diwajibkan kepada orang yang diduga kuat terserang flu babi.

Terkait dengan Puskes Haji, lanjutnya, setiap jemaah haji yang kembali ke tanah air akan dipantau kesehatannya selama dua pekan. Jadi, setiap petugas kesehatan wajib melakukan monitoring. Sebab, bisa saja ketika di tanah air orang bersangkutan mengidap penyakit tertentu.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010