jika kita punya uang berlebih, apakah boleh 1 orang berkurban dengan 2 ekor kambing / lebih ? apakah memang diutamakan berkurban dengan kambing gibas dibanding kambing lainnya? di kantor kami ada urunan rame2 untuk membeli hewan qurban. setahu saya hal ini tidak sah disebut qurban, tetapi hanya sedekah biasa. Saya berinisiatif, biar lebih bermanfaat, uang tersebut digunakan untuk beli kambing, lalu dikurbankan a.n karyawan yg tidak mampu. Jadi menurut saya, orang-orang yg urunan tadi dapat pahala sedekah, sedangkan karyawan yg tidak mampu td dapat pahala berkurban. Benarkah langkah saya ini ustad ? ? saya meng-analogikan-nya dgn org tidak mampu yg dibayari untuk naik haji (baik yg menghajikan maupun yg berhaji sama2 dapat pahala) syukron ustad atas jawabannya
wassalammu'alikum
?
Assalamu alaikum wr.wb.
?
Bismillahirrahmanirrahiem
Saudaraku yang dikasihi Allah
Berkurban pada hakekatnya adalah sedekah yang memiliki keistimewaan tersendiri. Dikatakan sedekah, karena dengan kurban, seseorang menyerahkan harta dalam bentuk hewan kurab untuk mengharap ridha Allah swt. Yang dimaksud istimewa, karena ibadah kurban tidak boleh ditukar dengan hewan lain selain unta, sapi/kerbau dan kambing. Serta tidak dapat diganti dengan nilai uang. Karena itu, berkaitan dengan pertanyaan saudaraku;
Sungguh suatu kemuliaan apabila seseorang mampu untuk berkurban lebih dari seekor kambing, bahkan jika mampu kurban dengan seekor sapi/kerbau/unta sangat baik sekali. Nabi pun berkurban dengan dua ekor kambing. Namun yng menjadi tujuan kurban adalah pemanfaatan daging, karena nya sekiranya berada dalam kondisi pilihan antara kurban seekor namun gemuk dengan dua ekor tetapi kurus, sebaiknya seekor namun dagingnya lebih besar pemanfaatannya. Tidak ada dasar yang menyatakan bahwa adanya keutamaan kambing jenis kibasy dari kambing lainnya. Dalam keteraangan hadits hanya bersifat informative bahwa nabi memyembelih kambing kibasy. Bukan pernyataan keutamaan. Apabila bentuk urunan tersebut diserahkan kepada karyawan yang tidak mampu sebagai sedekah, dan ia berkebebasan untuk membeli kambing. Lalu kurban atas namanya maka ini dibolehkan. Insya Allah yang bersedkah juga mendapat pahala. Tetapi karyawan penerima sedekah tadi hanya diarahkan untuk berkurban dan tidak diwajibkan. Karena pada dasarnya sedekah kepada seseorang, berarti sudah putus hak yang bersedekah, dan penuh kepemilikan yang menerima nya Semoga Allah mempertahankan semangat melaksanakan syari’at Islam di kantor bapak.
Wallahu a'lam bish-shawab
wassalamu alaikum wr.wb.
?
Pewarta: sifulan212@gmail.com (arif bud
Copyright © ANTARA 2010