Amsterdam (ANTARA News) - Pengadilan Belanda, pada Rabu, menolak permintaan kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) untuk menangkap Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia saat melakukan kunjungan kenegaraan ke Belanda.

"Permintaan telah ditolak," kata seorang juru bicara pengadilan di Haque seperti dikutip Reuters. Para pakar hukum di Belanda telah memperkirakan pengadilan akan menolak permintaan tersebut karena melanggar hukum internasional.

(G003/H-AK)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010