Bojonegoro (ANTARA News) - Pembebasan lahan Blok Cepu di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jatim, yang akan dimanfaatkan untuk lokasi waduk penampung air untuk kebutuhan industri migas, tersendat.

"Tersendatnya pembebasan lahan itu, membawa pengaruh rencana percepatan produksi minyak Blok Cepu," kata Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Sigid Kushariyanto, Kamis.

Dia menjelaskan, lokasi penampung air waduk untuk kepentingan industrialisasi migas Blok Cepu, membutuhkan lahan seluas 150 hektare dengan kapasitas tampung air mencapai tujuh juta meter kubik.

Dalam membebaskan lahan lokasi waduk sejak 2006 lalu itu, masih ada lahan seluas 3,5 hektare milik tujuh warga setempat yang belum bisa dibebaskan.

Pemiliknya memasang harga yang tidak wajar atas tanah yang dibebaskan itu. Pemilik mengaku, tidak menjual tanah dengan sistim harga per meter persegi. Harga tanah yang ditawarkan dengan cara borongan, di antaranya tanah seluas 2.000 meter persegi, akan dilepas kalau dibeli Rp500 juta.

Padahal, lanjutnya, dengan harga itu, kalau dihitung harga tanahnya mencapai Rp250.000,00/meter persegi. Harga itu tidak wajar, sebab dalam membebaskan lahan Blok Cepu harga tanah mulai Rp40.000,00 hingga Rp80.000,00/meter persegi.

Menurut dia, lahan milik warga yang belum bisa dibebaskan tersebut, berada persis di tengah lahan yang akan dimanfaatkan waduk. Karena persis di tengah, akhirnya menyulitkan proses pembangunan waduk penampung air untuk kebutuhan industrialisasi migas Blok Cepu.

"Dengan keadaan itu, percepatan produksi migas Blok Cepu menjadi terhambat," katanya menjelaskan.

Namun, lanjutnya, sekarang ini Camat Ngasem, Bambang Waluyo dan perangkat desa setempat, berusaha mendekati pemilik lahan, untuk melepas tanahnya dengan harga berkisar Rp80.000,00/meter persegi.

Sigid yang juga warga di Desa Mojodelik itu mendesak, Pemerintah mempercepat rampungnya penyusunan undang-undang pembebasan lahan. Dengan adanya undang-undang tersebut, pembebasan bisa dilakukan melalui pengadilan dengan harga sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP). (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010