Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Pratama Karya Insurance Broker.

Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-538/KM.10/2010 tanggal 6 September 2010.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) Ngalim Sawega, dalam keterbukaan informasi Rabu mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha itu maka PT Pratama Karya Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.

Selain itu perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya (selain kantor pusat), serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya.
(T.B008/S004/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010