Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan, sekitar delapan aduan terhadap Ketua DPR RI kepada Badan Kehormatan kembali terkendala, atau tidak bisa ditindaklanjuti.

"Itu terjadi karena aturan mengenai komposisi keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPR RI tidak atau belum lengkap, sebagaimana ketentuan pada pasal 80 ayat (1) Tata Tertib (Tatib) DPR RI," ungkapnya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Aturan itu menegaskan, BK DPR RI terdiri dari unsur-unsur fraksi dengan pemerataan dan perimbangan.

"Nah, Pimpinan DPR RI yang mengulur-ulur waktu memutuskan untuk memperbaiki hal ini," ujarnya.

Disebutkan Gayus Lumbuun, hingga kini tercatat delapan aduan dari berbagai pihak terhadap perilaku Ketua DPR RI.

"Mulai dari aduan LSM per 17 Maret 2010, sampai dengan aduan oleh anggota Komisi III DPR RI baru-baru ini mengenai undangan dan rapat tertutup Pimpinan Dewan dengan Calon Kapolri yang merupakan sesuai yang di luar kebiasaan dan kepatutan," katanya.

Jalan keluar dari semua ini, menurutnya, ialah segera menjalankan upaya pemenuhan keanggotaan.

"Tetapi jika upaya mematuhi ketentuan mengakomodasi keanggotaan fraksi-fraksi tersebut masih terkendala oleh macam-macam, maka tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya.

Ini penting, demikian Gayus Lumbuun, agar proses kerja BK DPR RI lebih independen, dengan tidak meninggalkan fraksi-fraksi lain untuk dikuasai fraksi besar saja, sehingga hal konstitusional anggota Dewan terjamin.
(M036/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010