Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 50 pengaduan terkait sengketa tanah di kota Kendari selama tahun 2010.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 40 kasus.

"Kami sedang menghadapi 10 gugatan delapan kasus masih diproses di Pengadilan Negeri Kendari, dua kasus sudah diputus," kata Kepala BPN kota Kendari, LM Ruslan Emba di Kendari, Sabtu.

Terkait adanya kasus tersebut, hendaknya menjadi perhatian masyarakat terutama yang berniat membeli tanah sebaiknya menghubungi pihak BPN untuk memastikan status kepemilikan atas tanah yang akan dibeli," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah agar jangan membiarkan tanah dalam kondisi kosong, minimal memberikan batas dengan membangun pagar.

"Kalau kami lihat, tanah yang bersengketa disini adalah tanah kosong karena dianggap belum ada pemilik karena itu kami sarankan harus ada bangunan di atasnya atau minimal pagar pembatas" katanya. (ANT-111/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010