Bandung (ANTARA News) - Persidangan kasus video asusila yang melibatkan vokalis grup band Peterpan, Ariel, kemungkinan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Kasus ini merupakan kasus asusila, kemungkinan besar persidangan akan digelar secara tertutup. Karena ditangani Kejari Bandung maka persidangan kemungkinan digelar di Pengadilan Negeri Bandung," kata kuasa hukum Ariel, Afrian Bonjol, kepada wartawan seusai pengalihan berjas kasus kliennya di Kejari Bandung, Rabu.

Sementara itu, Ariel yang bernama lengkap Nazriel Irham akan langsung ditahan pada Rabu malam. Menurut Boy, panggilan Afrian Bonjol, penahanan Ariel adalah kewenangan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Terkait pemindahan penahanan dan pengalihan berkas Ariel ke Kejari Bandung, menurut Boy, itu di luar kewenangannya untuk menjelaskan. Namun secara tegas pengacara tim OC Kaligis itu menyatakan tidak ada kaitannya pemindahan berkas Ariel ke Bandung dengan lokasi kejadian pembuatan video.

"Isu pembuatan video itu di wilayah Bandung, kan anda-anda yang menyimpulkan," kata Boy.

Penahanan Ariel belum jelas dilakukan di Lapas Sukamiskin atau Rutan Kebonwaru Kota Bandung. Hal itu tergantung pada JPU yang akan menangani kasus itu.

"Semuanya tergantung keputusan JPU nanti," katanya.

Mengenai kehadiran Luna Maya mendampingi Ariel, kata Boy, tidak ada kaitannya fdengan pelimpahan berkas itu. Luna hadir mendampingi Ariel sebatas mendampingi sebagai kekasih karena Ariel baru pertama kalinya menginjak Bandung setelah ditahan di Mabes Polri.

Ketika ditanyakan apakah kepindahan ke Bandung itu memberikan kesempatan Ariel untuk menjenguk keluarganya di kawasan Antapani Kota Bandung, Boy tidak bisa menjamin ia bisa mengenguk keluarganya.

"Keinginan Ariel untuk mampir ke rumahnya di Bandung memang ada, namun kami taat hukum. Kami ikuti proses dengan sebaik-baiknya," kata pengacara vokalis Peterpan itu menambahkan.

(ANT-214*S033/S018/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010