Jakarta (ANTARA News) - Bapepam - LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyetujui merger PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) dengan PT Chandra Asri.

Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan mengatakan, Minggu, tidak ada masalah pada proses merger dua perusahaan yang akan berganti nama menjadi PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.

Pengesahan penggabungan dua perusahaan petrokimia yang merupakan anak usaha dari PT Barito Pacific Tbk itu akan dilakukan melalui RUPSLB yang akan berlangsung pada 27 Oktober 2010.

Seluruh proses pengajuan merger telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Bapepam-LK telah memberi persetujuan pada 21 Oktober 2010 kemarin. Namun, untuk besarnya nilai transaksi merger tersebut, serta nilai saham PT Chandra Asri yang akan melebur ke TPIA bisa ditanyakan ke manajemen dua perusahaan tersebut," ujar Anis.

Saat dihubungi, Direktur dan Corporate Secretary PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) Suryandi memaparkan, selain telah mendapat restu dari Bapepam-LK, perusahaannya juga sudah beraudiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 30 September 2010.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan KPPU, menurut Suryandi, telah memahami bahwa merger yang dilakukan PT Tri Polyta Indonesia Tbk dengan PT Chandra Asri adalah merger vertikal antar perusahaan terafiliasi.

Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Barito Pacifik Tbk. Sekitar 77,93 persen saham PT Tri Polyta Indonesia dikuasai oleh PT Barito Pacifik Tbk. Begitupula PT Chandra Asri, sekitar 70 persen sahamnya juga dikuasai oleh PT Barito Pacific Tbk.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010