Jakarta (ANTARA News) - Merger dua produsen petrokimia nasional PT Chandra Asri dengan PT Tri Polyta Tbk, tidak menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dalam aturan tersebut diperbolehkan, jadi kenapa harus dilarang. Lagipula sejak 1998, hampir tidak ada investasi yang masuk untuk sektor petrokimia ini," kata Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian F Tony Tanduk di Jakarta, Minggu.

Perusahaan merger, kata dia, juga tidak perlu melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 merger saham antarperusahaan yang terafiliasi tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU.

Saat ini PT Barito Pacific Tbk memiliki 77,93 saham saham Tri Polyta, sedangkan di Chandra Asri, Barito menguasai 70 persen saham.

Merger Chandra Asri dengan Tri Polyta sudah disetujui dalam rapat umum pemegang saham luar biasa Tri Polyta pada 27 Oktpber 2010. Perusahaan hasil merger, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, kini tinggal menunggu pernyataan efektif untuk beroperasi pada 1 Januari 2011.(*)

ANT/A023/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010