saat ini narasi yang dominan terkait RUU Masyarakat Hukum Adat adalah anti-pembangunan dan bias kelas menimbulkan kekhawatiran di beberapa pihak.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat Willy Aditya mengatakan dukungan masif dari publik sangat dibutuhkan untuk dapat mengesahkannya menjadi undang-undang.

Dalam diskusi virtual membahas percepatan pengesahan RUU Masyarakat  Adat dipantau dari Jakarta, Jumat, Willy mengatakan bahwa progres RUU Masyarakat Hukum Adat masih tergantung dan belum dibawa ke Sidang Paripurna DPR meski masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Willy mengatakan saat ini narasi yang dominan terkait RUU Masyarakat Hukum Adat adalah anti-pembangunan dan bias kelas menimbulkan kekhawatiran di beberapa pihak.

Untuk itu dia mendorong kolaborasi semua pihak agar dapat membuat RUU itu dapat dibahas di Sidang Paripurna DPR RI.

"Inilah saatnya kolaborasi tekanan publik yang harus diberikan juga. Tugas saya selaku Ketua Panja sudah menyelesaikan tugas mulai dari 4 September 2020, saya sudah bersurat ke pimpinan sudah tiga kali untuk segera diparipurnakan," jelas politikus Partai NasDem itu.

Selain itu dia juga mendorong agar narasi yang diusung terkait RUU itu bisa menggunakan tentang pentingnya menjaga bahasa daerah yang terancam hilang.

Dalam diskusi yang sama Deputi Sekjen Bidang Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantaran (AMAN) Erasmus Cahyadi yang mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat itu diharapkan menjadi instrumen yang mengatur prosedur pengakuan dan batasan yang diperbolehkan dalam mengakui masyarakat adat.

Dia juga mengatakan masih belum ada titik temu antara narasi resolusi konflik yang diharapkan dalam RUU itu dengan isu pembangunan.

"Tantangan kita dalam mendorong ini adalah menemukan narasi yang tepat sehingga masing-masing kepentingan dapat terjembatani," tegasnya.
Baca juga: Kemendagri hapus beberapa pasal tak perlu pada RUU Masyarakat Hukum Adat
Baca juga: Menteri LHK janji bantu selesaikan RUU masyarakat hukum adat
Baca juga: Masyarakat adat menunggu kepastian hukum
Baca juga: Baleg DPR sepakati RUU masyarakat hukum adat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021