Mataram (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang warga negara Malaysia Chow Kit Nang (50) karena membawa 3,17 kilogram sabu (methampetamine) senilai Rp6 miliar lebih.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram Danang Kuswidodo di Mataram, Rabu mengatakan, tersangka pemilik sabu yang menggunakan pesawat Merpati Nusantara MZ831 rute Kualalumpur-Surabaya-Mataram itu ditangkap di Bandara Selaparang Mataram, Selasa (2/11) sekitar pukul 19:15 Wita.

Ia mengatakan, sabu seberat 3.17 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus kertas aluminium poil itu disembunyikan dalam sebuah koper pakaian yang sengaja dibuatkan tempat khusus menggunakan potongan plastik yang dilem rapi.

"Pada saat pemeriksaan barang pada monitor mesin X-ray scanner dicuragi bahwa ada koper bagasi berisi barang yang disumbunyikan di lapisan dinding koper, sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya didamping Kelapa Seksi Penindakan dan Peyidikan kantor Bea dan Cukai Mataram I Wayan Taparupa.

Ia mengatakan, selepas dari mesin X-ray scanner koper bagasi itu dibiarkan berjalan melalui kompeyor, tersangka Cho Kit Nang pemilik koper kemudian mengambil koper berwarna keabu-abuan tersebut.

Selanjutnya Cho Kit Nang melalui jalur pemeriksaan bea dan cukai, karena sejak awal dicuragi awal dicurgai ada barang yang disembunyikan, petugas bea dan cukai kemudian memeriksa koper tersebut secara intensif disaksikan oleh pemiliknya.

"Pada bagian dindung koper bagasi tersebut kemudian disayat dengan pisau ternyata ditemukan lima bungkus barang yang dikemas dengan aluminium poil," katanya.

Saat pemeriksaan tersangka Chow Kit Tang nampak cemas sehingga menambah keyakinan petugas bahwa tersangka sengaja menyembunyikan sesuatu agar tidak terpantau oleh petugas bea dan cukai.

Setelah ditimbang lima bungkus barang yang dikemas dengan alauminium foil itu beratnya sekitar 3,17 klogram yang harganya ditaksir Rp6 miliar lebih.

Tersangka pemilik sabu Chow kit Nang yang menggunakan paspor bernomor A20112432 tersebut kemudian diserahkan ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(ANT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010