Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperluas pengawasan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena tingkat penyalahgunaan tertinggi saat ini justru berada di daerah.

"Saat ini tindak penyalahgunaan korupsi justru lebih banyak berada di daerah, karena itu tugas KPK ke depan akan memperluas pengawasannya di berbagai daerah," kata Deputi Informasi dan Data KPK, Ade Raharja, usai membuka Workshop: Evaluasi dan Perencanaan Perekaman Audio dan Vidio Persidangan Tipikor tahun 2010 bersama lima universitas nasional, di Jakarta, Rabu.

Ia menunjukkan berbagai contoh para pejabat gubernur, wali kota dan bupati di berbagai daerah yang tersangkut penyalahgunaan APBD sehingga harus berurusan dengan KPK.

Dulu ada pejabat daerah dari Kalimantan Timur, sekarang dari Medan, Brebes dan Bekasi. Mereka telah berurusan dengan KPK lantaran ada kesengajaan menyalahgunakan penggunaan APBD atau mungkin juga karena ketidaktahuan dalam menggunakan anggaran itu.

Oleh karena itu, kata mantan Kapolwil Jawa Timur itu menyarankan, agar para pejabat daerah dalam membelanjakan APBD-nya lebih transparan dan bebas dari korupsi, seyogianya pemerintah daerah menggandeng perguruan tinggi agar dapat memberikan masukan apakah prosedur dan materi penggunaan anggaran melanggar peraturan perundang-undangan.

"Saat ini banyak para pejabat yang berurusan dengan KPK maupun kejaksaan hanya karena ketidak jelian dalam membaca pasal-pasal peraturan perundang-undangan, sehingga meskipun para pejabat bersangkutan secara langsung tidak menikmati dana itu, kalau prosesnya cacat dia harus dapat mempertanggungjawabkan," kata Ade.

Workshop dengan KPK dengan lima perguruan tinggi yakni, Universitas Sahid Jakarta, Universitas Hasanudin Makassar, Universitas Sriwijaya Palembang, Universitas Sumatra Utara dan Universitas Airlangga Surabaya.
(Y005/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010