Tindakan ini dilakukan karena pengendara tidak dilengkapi dengan dokumen
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur memutar balik 129.978 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga PPKM level 4.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda, di Jakarta, Senin, mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi sejak 3 Juli - 8 Agustus 2021.

"Tindakan ini dilakukan karena pengendara tidak dilengkapi dengan dokumen yang menjadi syarat perjalanan seperti STRP hingga sertifikat vaksin COVID-19," kata Riky.

Riky Erwinda menambahkan bahwa di Jakarta Timur ada lima titik penyekatan yaitu di Jl. Raya Bogor atau tepatnya di depan Panasonic Gobel, Jl. Raya Bekasi, Cakung, tepatnya di U Turn Traffic Light Cacing.

Selanjutnya di Jl. Raya Kalimalang tepatnya di simpang Jl. H. Naman atau Lampiri, Jl. DI Panjaitan arah ke Kampung Melayu, dan Jl. Basuki Rahmat yang menuju "underpass" Basura.

Riky Erwinda merinci kendaraan bermotor yang diputarbalikkan selama PPKM tersebut terdiri dari 89.711 unit kendaraan roda dua, 220 unit kendaraan roda tiga, 36.400 unit kendaraan roda empat dan 3.648 unit kendaraan beroda empat lebih.

"Seluruh kendaraan yang diputarbalikkan berasal dari lima lokasi penyekatan," ujar Riky Erwinda.

Baca juga: Sudin Perhubungan Jakarta Timur tindak 14 bus AKAP langgar PPKM
Baca juga: 9.605 kendaraan diputar balik saat PPKM Darurat di Jakarta Timur

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021