Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi menyerahkan novum, (bukti baru), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai syarat mengajukan Penijauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus korupsi yang melibatkan dirinya.

Achmad Sujudi, di depan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suwamba, Kamis, mengatakan, novum yang diajukan berupa putusan perdata yang menyatakan pengadaan barang sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2000.

Menanggapi pengajuan novum itu, Tjokorda akan melanjutkan tanggapan atas novum dari jaksa pada persidangan Kamis (11/11).

Achmad Sujudi divonis dua tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Achmad Sujudi.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan tim penuntut umum, yaitu pidana penjara selama lima tahun.

Sementara ditingkat banding hukuman Achmad Sujudi justru ditambah menjadi empat tahun.

Dalam kasus tersebut, Achmad Sujudi dinilai memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada 2003.

Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur.

Melalui surat bernomor 1450/Menkes/X/2003, Achmad Sujudi menetapkan PT Kimia Farma Trading and Distribution sebagai rekanan proyek tersebut.

Beberapa saat setelah itu, sekitar November 2003, terjadi penandatanganan kontrak proyek pengadaan itu.

Kemudian, PT Kimia Farma Trading and Distribution menerima pembayaran sebesar Rp170,5 miliar.

Pada kenyataannya, perusahaan itu melakukan subkontrak kepada lima perusahaan lain, yaitu PT Rifa Jaya Mulia, PT Berkah Indonesia, PT Prima Semesta Internusa, PT Penta Valent, dan PT API. Majelis hakim menjelaskan, rekanan proyek itu tidak memiliki kualifikasi untuk menjalankan proyek.

Karena melakukan subkontrak, kelima perusahaan itu juga menerima pembayaran.

Pembayaran itu merupakan bagian dari pembayaran yang diterima oleh PT Kimia Farma Trade and Distribution dari Departemen Kesehatan.
(J008/s018)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010