Kupang (ANTARA News) - Kasus rabies pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur terjadi di Larantuka, Ibukota Kabupaten Flores Timur, pada 1997.

Rabies yang terjadi di ujung Timur Pulau Flores itu diketahui masuk dari Pulau Buton melalui anjing yang dibawa nelayan Flores Timur.

Setelah 13 tahun dari kasus pertama itu, rabies sudah menular ke seluruh daerah di Pulau Flores, mulai dari Flores Timur, ujung timur Pulau Flores, Maumere, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat di ujung barat Pulau Flores, dan Lembata.

Jumlah kasus gigitan juga terus meningkat dari waktu ke waktu. Selama 10 tahun terkahir tercatat sebanyak 56.259 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 168 orang.

Di dua pulau besar lainnya di provinsi kepulauan itu, yakni Pulau Sumba dan Pulau Timur, juga Alor, Rote Ndao dan Sabu Raijua yang terpisahkan oleh laut dengan Pulau Flores, masih bebas dari ancaman rabies.

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nusa Tenggara Timur drh. Maria Geong PhD menyatakan, Pulau Flores dan Pulau Lembata adalah dua wilayah yang sudah dinyatakan sebagai daerah tertular rabies. Sedangkan Pulau Timor, Sumba, Alor, Rote Ndao dan Sabu Raijua merupakan daerah bebas rabies.

"Sampai saat ini belum ada daerah lain yang tertular selain Flores, Lembata, Solor dan Adonara. Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kasus ini," katanya.

Vaksinasi kepada hewan penular rabies, seperti anjing, kata Maria, juga sudah dilakukan.

Ketua Lembaga Penelitian Pengkajian Demokrasi Masyarakat Marsel Ahang mengingatkan pemerintah daerah tidak terlena dalam pemberantasan rabies.

Upaya pengendalian harus tetap dilakukan secara berkala sehingga bisa meminamalisir mewabahnya penyakit itu.

Dia mengharapkan upaya pemberantasan penyakit rabies menjadi suatu gerakan bersama yang dilakukan secara terus-menerus dan dari waktu ke waktu.

"Selama ini sudah ada gerakan bersama yang dikendalikan oleh pemerintah daerah hingga hirarki pemerintah tingkat bawah untuk memberantas penyakit rabies. Tetapi mentalitas masyarakat cenderung mengabaikan program positif dari pemerintah," katanya.

Karena itu, kata Marsel Ahang, pola yang digunakan hendaknya melibatkan pemangku adat yang ada di wilayah masing-masing karena mereka juga memiliki kapasitas untuk memberi pencerahan kepada masyarakat.

Kepala BKP Kelas I Kupang drh Farid Hermansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk maupun ke luar yang ditunjuk pemerintah sesuai dengan pembagian wilayah kerja.

Dia mengatakan, sesuai aturan, hewan pengidap rabies dari daerah tidak bebas tidak boleh masuk ke daerah bebas, kecuali sebaliknya.

Dia juga meminta dinas terkait di Pulau Flores mengarantina anjing-anjing milik masyarakat yang berpotensi menularkan virus rabies.

"Tindakan karantina ini sangat penting agar anjing-anjing tersebut dapat diperiksa dan diamati secara rutin serta mengambil tindakan pemusnahan jika sudah tertular rabies," katanya.

Farid Hermansyah mengatakan jika dibandingkan dengan negara-negara lain, kasus rabies di negeri ini masih relatif kecil.

Namun, kata dia, tetap harus namun ditangani secara tuntas agar dapat menekan jumlah korban jiwa akibat gigitan anjing rabies.

Ia menjelaskan, kasus rabies yang mematikan itu tidak hanya terdapat di Indonesia, khususnya Bali dan Flores, tetapi juga melanda sejumlah negara.

Karena itu, semua pihak terutama pemiliki anjing di daerah endemi rabies harus mempunyai kepedulian untuk mencegah penyebaran virus itu agar tidak meluas dan terus menelan korban jiwa.

Menurut Farid Hermansyah tindakan karantina dibolehkan oleh UU No.16/1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Selama ini, kata dia, upaya pencegahan rabies melalui vaksinasi dan penyuluhan tidak mempan bahkan dana yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk penanggulangan rabies di Flores setiap bulannya yang mencapai Rp1,4 miliar juga tidak menjawab tantangan tersebut.

"Cukup besar dana yang dikucurkan. Tapi rabies di Flores belum juga dapat dihentikan," kata Farid.

Menurut dia, semua pihak tentunya bisa mengambil pelajaran berharga dari peristiwa itu, sehingga virus yang sama tidak masuk dan menyerang ternak di daratan Timor, Sumba, dan Alor serta pulau-pulau lainnya di NTT.

"Sekali seekor anjing tertular Lyssavirus, virus penyebab rabies, memasuki suatu pulau, penyakit itu tak lama lagi menyebar," kata Budi Tri Akoso.

Budi Tri Akoso adalah dokter hewan yang menjadi Direktur Pusat Veterinaria Farma Surabaya yang menangani penyakit rabies pertama di Flores Timur pada 1997 mengatakan.

Dari kejadian di Flores Timur itu, kata dia, sudah dapat diduga rabies akan segera menyebar sampai ke Bali.

Kemudian, 11 tahun setelah rabies pertama masuk NTT, serangan virus penyebarankebanyakan melalui anjing itu sampai Bali.

Pulau Bali, yang dinyatakan bebas rabies secara historis selama 82 tahun sejak ada Ordonansi Rabies tahun 1926, akhirnya tak mampu mencegah menyebarnya virus rabies.

Penghalang alami, yaitu lautan yang memisahkan pulau-pulau, akhirnya kalah oleh lalu lintas manusia dan hewan yang semakin tidak bisa terkendalikan.

Maria Geong yang juga Kepala Bidang Penanggulangan penyakit Hewan pada Dinas Peternakan Provinsi NTT menambahkan rabies adalah tragedi bagi kemanusiaan dan kehewanan karena korban jiwa yang diakibatkannya, selain itu, dampak ekonomi juga sangat terasa.

Total kerugian ekonomi akibat rabies di NTT tahun 1998-2007 mencapai Rp142 miliar atau Rp14,2 miliar per tahun.

Biaya itu dihabiskan untuk pengobatan pascagigitan anjing pada manusia Rp19,9 miliar serta biaya vaksinasi dan biaya eliminasi hewan tertular sebesar Rp122,5 miliar.

Wakil Ketua DPRD NTT Nelson Matara menyarankan upaya untuk menanggulangi rabies di NTT dilakukan secara radikal.

Vaksinasi dan eliminasi anjing harus dilakukan secara massal dan serentak, tidak seperti selama ini yang sporadis dan lambat.

Kampanye besar-besaran ini penting untuk menyadarkan bahaya rabies kepada masyarakat, kata dia, selain memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan agar rabies tidak masuk ke daerah yang masih bebas.
(T.B017/S018/P003)

Oleh Bernadus Tokan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010