Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah pesan berantai yang meminta warga DKI Jakarta untuk segera mengurus surat perpanjangan makam beredar di aplikasi Whatsapp.

Pesan itu menyebut makam akan digunakan untuk jenazah lain atau menjadi makam tumapang tindih jika penerima pesan tidak memperpanjang surat itu.

Dalam pesan itu, disebut tenggat pengurusan surat perpanjangan makam yaitu 31 Agustus 2021.

Benarkah makam akan digunakan untuk jenazah lain jika tidak mengurus surat perpanjangan makam?
 
Tangkapan layar pesan hoaks tentang perpanjangan surat pemakaman. (Jalahoaks)


Penjelasan:
Pesan yang beredar tentang makam akan dipakai oleh jenazah orang lain jika tidak mengurus surat perpanjangan makam adalah merupakan kabar yang tidak benar.

Akun Instagram @jalahoaks milik Pemprov DKI Jakarta mengklarifikasi pesan tentang surat perpanjangan makam tersebut sebagai hoaks. Faktanya, pemakanan tumpang telah dilakukan jika jenazah masih satu anggota keluarga.

Apabila bukan anggota keluarga, pengguna makam harus memiliki izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas tanah yang akan ditumpangi.

Klaim: Makam tumpang tindih tanpa surat perpanjangan
Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks, video antrean pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Tegal Alur

Baca juga: Perempuan tangguh di antara relawan pemulasaraan jenazah

Baca juga: Ridwan Kamil minta maaf terkait pungli pemakaman jenazah COVID-19

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021