DPR juga melakukan pengawasan terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia guna mencegah penyebaran COVID-19.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya akan fokus menyelesaikan pembahasan tingkat pertama sebanyak tujuh rancangan undang-undang (RUU) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021—2022.

Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik meski di tengah kondisi pandemi COVID-19.

"Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat pertama bersama Pemerintah," kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021—2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan ketujuh RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga: Peretasan kian marak belum gugah pembuat UU percepat bahas RUU PDP

Berikutnya, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Selain itu, DPR RI bersama Pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama, DPR RI dan Pemerintah, di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021," ujarnya.

Puan menekankan bahwa kinerja Prolegnas merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah.

Oleh karena itu, dia meminta agar hal tersebut menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah dalam mencapai target Prolegnas.

"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaraan negara," katanya.

Puan menjelaskan bahwa DPR RI juga akan berfokus pada sejumlah hal di luar penanganan pandemi COVID-19, yaitu terkait dengan fungsi pengawasan, pertama adalah mengenai Strategi dan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020—2024.

Kedua, lanjut dia, mengenai Konsep dan Design Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Baca juga: Satgas COVID-19 keluarkan aturan perjalanan jalur udara bagi WNA

"Ketiga, pengawasan terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Puan menjelaskan bahwa DPR juga akan mengawasi ketersediaan pangan dan stabilitasi harga pangan, pengawasan terhadap penggunaan dana desa, pengawasan pelaksanaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Menurut dia, DPR juga akan melakukan pengawasan terhadap tata kelola obat dan tata kelola alat kesehatan, pengawasan dan pendampingan distribusi bantuan sosial agar lebih tepat guna dan tepat sasaran.

Selain itu, DPR akan melakukan pengawasan terhadap Program Satu Juta Guru PPPK pada tahun 2021 agar permasalahan kekurangan dan pemerataan guru di setiap jenjang dapat terselesaikan.

"DPR juga akan melakukan pengawasan kinerja pelaksanaan kebijakan moneter dan kebijakan sektor jasa keuangan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021